Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) membahas percepatan kewajiban sertifikasi halal, Rabu (15/05/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperluas kewenangan penetapan halal.
“Tadi rapat dengan Presiden terkait revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan dengan perubahan UU Cipta Kerja ini diatur beberapa perubahan. produk halal, tidak hanya oleh MUI pusat tetapi juga oleh MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai menghadiri pertemuan tersebut.
Airlangga menambahkan, perubahan tersebut juga akan menambah cakupan pemeriksaan terhadap tempat pemotongan hewan/unggas lainnya selain Rumah Potong Hewan (RPH). Selain itu juga akan dilakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan peraturan di Kementerian Agama (Kemenag), penetapan kehalalan produk akan dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan pemerintah, serta sebagaimana pembentukan Komite Fatwa Halal yang terdiri dari unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Selama ini di PP 39, (Peraturan) Kementan, penyembelihan hanya dilakukan, ayam hanya dipotong di RPH, tapi di sini ditambahkan tempat lain untuk pemotongan hewan dan unggas, artinya boleh. disembelih di pasar basah,” katanya.
Menko Perekonomian mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa pemotongan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun implementasinya kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dan masih banyak produk usaha mikro dan usaha kecil (UMK) yang belum tersertifikasi.
Penerbitan sertifikat halal oleh Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak tahun 2019 untuk seluruh jenis produk hingga 15 Mei 2024 baru mencapai 4.418.343 produk atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Total jumlah UMK di Tanah Air mencapai sekitar 28 juta unit usaha.
“Pak Presiden putuskan, untuk UMKM makanan minuman dan lain-lain, pelaksanaannya ditunda bukan ke 2024 tapi 2026. Ini disamakan dengan obat-obatan tradisional, jamu dan lain-lain, lalu juga produk kimia, kosmetik juga di tahun 2026, lalu aksesoris, lalu rumah tangga. barang, “lalu berbagai alat kesehatan, dan juga terkait lainnya yang berlaku pada tahun 2026. Jadi khusus UMKM digeser ke tahun 2026,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, penerapan kewajiban sertifikasi halal produk makanan, minuman, produk pemotongan, dan jasa pemotongan setelah tanggal 17 Oktober 2024 tetap berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar, relaksasi bagi UMK hingga 17 Oktober 2026, dan relaksasi bagi produk impor hingga 17 Oktober. 2026 berdasarkan perjanjian saling pengakuan (MRA).
Terkait produk dari berbagai negara lain, hal ini akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Sebelumnya Menteri Agama diberitakan, saat ini sudah ada 16 negara yang melakukan MRA, bahkan negara yang sudah melakukan MRA pun diberlakukan karena mereka. sudah tersertifikasi halal di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. “Namun bagi negara yang belum menandatangani MRA, hal tersebut belum diterapkan,” tegasnya. (FID/PBB)
NewsRoom.id