NewsRoom.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah akan melindungi siswa yang melakukan protes terkait kenaikan biaya pendidikan atau UKT.
Nadiem menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab jika siswa kedapatan menerima ancaman atau dilaporkan ke polisi karena protes kenaikan biaya pendidikan atau UKT.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Melindungi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapatnya secara tertib, terlindung dari misalnya ancaman seperti dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIPK.
“Ini tanggung jawab kita untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi,” kata Nadiem saat rapat gabungan dengan Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, mahasiswa mempunyai hak untuk bersuara atau mengkritisi kebijakan universitas yang dianggap merugikan.
Ia pun mengaku tak bisa melarang protes mahasiswa terkait polemik kenaikan SPP. “Mahasiswa berhak protes, mengkritik, dan juga datang ke DPR untuk bisa atau kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga mengatakan pemerintah akan berupaya meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIPK), serta memperbaiki kondisi dan proses pencairannya.
Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang keladi mahalnya UKT.
“Sebelum kita evaluasi Permen itu sendiri, kita akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, bagaimana bisa disalahartikan, di mana bisa digunakan untuk agenda lain,” jelasnya.
“Kita harus memastikan bahwa perlindungan afirmatif terhadap pelajar dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak-haknya, untuk memperoleh pendidikan tinggi, adalah hal pertama yang harus kita lindungi,” tegas Nadiem.
NewsRoom.id