Jokowi Atur Freelancer Bisa Ikut Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Besaran Sumbangannya

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam PP tersebut diatur bahwa setiap pekerja mandiri atau pekerja lepas dapat bergabung dengan Tapera.

Dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2024 tersebut, pekerja mandiri diartikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan.

Besaran simpanan pekerja mandiri ini tidak berbeda dengan simpanan peserta Tapera lainnya mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta. pekerja. .

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pegawai dan penghasilan peserta pegawai mandiri. Lebih lanjut pada ayat 2 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja dibagi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Besarnya Tabungan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri,” bunyi pasal 15 ayat 3 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Dasar penghitungan perkalian jumlah Tabungan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemanfaatan. aparatur negara. ;

B.Pekerja/buruh pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

C. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; Dan

D. Pekerja Independen diatur oleh BP Tapera.

Dalam pasal 15 ayat 5 dijelaskan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera menyiapkan dasar penghitungan penetapan perkalian. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. pemerintah di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Dasar penghitungan perkalian besarnya Tabungan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, bunyi pasal 15 ayat 5a.

Besarnya simpanan peserta dapat dievaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan kelipatan jumlah tabungan peserta, khususnya bagi peserta mandiri, akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bintang masif ini 10.000x lebih berat dari matahari yang menguasai alam semesta awal
Partikel Aneh Ini Mungkin Menyimpan Petunjuk Rahasia Terbesar Alam Semesta
Tunduk pada Hukum yang Berlaku
Masyarakat Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Bonglai Kecamatan Banjit: Gotong Royong Jalan Kabupaten yang Belum Pernah Diperbaiki Secara Mandiri
Walmart, LTK, ShopMy, dan Pergeseran Triliun Dolar dalam Perdagangan Kreator
Gas “Telur Busuk” Bisa Menjadi Obat yang Mengejutkan untuk Infeksi Kuku
Ilmuwan Memecahkan Misteri Demam Kuning dengan Gambar 3D Resolusi Tinggi yang Belum Pernah Ada Sebelumnya
Dada Diraba dan Hampir Dicium Pria di Jalan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:21 WIB

Bintang masif ini 10.000x lebih berat dari matahari yang menguasai alam semesta awal

Jumat, 7 November 2025 - 11:50 WIB

Partikel Aneh Ini Mungkin Menyimpan Petunjuk Rahasia Terbesar Alam Semesta

Jumat, 7 November 2025 - 10:48 WIB

Tunduk pada Hukum yang Berlaku

Jumat, 7 November 2025 - 09:46 WIB

Masyarakat Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Bonglai Kecamatan Banjit: Gotong Royong Jalan Kabupaten yang Belum Pernah Diperbaiki Secara Mandiri

Jumat, 7 November 2025 - 09:15 WIB

Walmart, LTK, ShopMy, dan Pergeseran Triliun Dolar dalam Perdagangan Kreator

Jumat, 7 November 2025 - 08:13 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Demam Kuning dengan Gambar 3D Resolusi Tinggi yang Belum Pernah Ada Sebelumnya

Jumat, 7 November 2025 - 07:42 WIB

Dada Diraba dan Hampir Dicium Pria di Jalan

Jumat, 7 November 2025 - 07:11 WIB

Impor barang bekas ke Indonesia melonjak, dari 7 ton menjadi 3.600 ton

Berita Terbaru

Headline

Tunduk pada Hukum yang Berlaku

Jumat, 7 Nov 2025 - 10:48 WIB