LONDON, (Foto)
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, mengkonfirmasi pada hari Minggu bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki izin untuk melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Khan berkata, “Ada sejumlah tuduhan yang ditujukan kepada Israel, termasuk fakta bahwa pasokan air ke Gaza telah terputus, bahwa orang-orang yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan menjadi sasaran, dan bahwa orang-orang dari lembaga bantuan dibunuh.”
Dia menilai, dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh surat kabar Inggris Sunday Times, bahwa “perang tidak boleh dilakukan dengan cara seperti ini.”
Ia menambahkan, “Jika kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional seperti ini, maka Konvensi Jenewa tidak ada gunanya.”
Tentara pendudukan Israel melanjutkan agresinya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, dengan dukungan Amerika dan Eropa, ketika pesawat mereka membombardir lingkungan sekitar rumah sakit, selain gedung, menara dan rumah warga sipil Palestina, menghancurkan semua bangunan. penghuninya, dan mencegah masuknya air, makanan, obat-obatan dan bahan bakar.
Agresi Israel yang sedang berlangsung di Gaza telah menyebabkan kematian 35.984 orang, 80.643 lainnya terluka, dan sekitar 1,7 juta orang mengungsi, menurut data PBB.
NewsRoom.id