NewsRoom.id -Setiap warga negara dalam konstitusi menyatakan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai ancaman.
Demikian disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya, Senin (27/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jadi, kata Ginting, bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.”
Ginting mengaku tak setuju dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya juga harus Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan Negara.
Selain itu, menurutnya, pernyataan adanya tiga komponen yang terlibat dalam upaya pertahanan negara adalah salah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa komponen utama pertahanan negara adalah TNI.
Sedangkan Polri disebut-sebut menjadi komponen pendukung bersama warga yang terlatih, tenaga ahli, dan unsur masyarakat lainnya yaitu sarana dan prasarana.
“Hal ini jelas salah dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri bersama TNI adalah kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU Nomor 23 Tahun 2019 harus direvisi total, karena bertentangan dengan UU No. “UUD 1945,” kata Ginting.
Ginting berharap pemerintah mengacu pada UUD 1945 dalam hal bela negara, sehingga tidak perlu membentuk komponen cadangan (komcad), melainkan harus ditingkatkan menjadi wajib militer (wamil) bela negara.
“Membela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat, kata Ginting.
“Tidak perlu takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. “Itu perintah konstitusi untuk bela negara,” lanjutnya.
Setidaknya ada 20 negara di Asia yang memberlakukan wajib militer. Untuk lingkungan Asia Tenggara seperti: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste. Negara-negara Asia lainnya, seperti: Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Lebanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan.
Wajib militer pada umumnya dikenakan kepada warga negara yang telah berumur 18 tahun ke atas atau telah tamat SMA dan dilaksanakan selama 1-3 tahun.
“Indonesia bisa menerapkan hal tersebut mengingat situasi geopolitik global yang kurang mendukung. Jangan menunggu kita diserbu negara lain baru membuat peraturan wajib militer,” saran Ginting.
NewsRoom.id