Pegi Alias​​Perong diduga menjadi pelaku pertama yang memaksa Vina Cirebon

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Ia memerintahkan kelompoknya untuk mengejar Eki dan Vina yang lewat dengan sepeda motor.

Saat itu, Pegi berhasil menghentikan Eki dan Vina di fly over. Usai dipukul, Pegi mengajak Vina dan Eki naik sepeda motor. Sepeda motor tersebut dikemudikan oleh rekan Pegi. Jadi ada empat orang dalam satu sepeda motor.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saat itu, Eki ditempatkan di kursi depan, di belakangnya ada joki, lalu Vina di tengah, dan Pegi di belakang. Mereka membawa Vina dan Eki ke tempat sepi.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, pelaku yang melakukan hubungan seksual dengan Vina yang saat itu masih di bawah umur sudah tidak sadarkan diri. Yang pertama melakukan hubungan seksual adalah PS, kata Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Kompol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

Di lokasi itu, Vina terpaksa bergantian. Hampir seluruh pelaku melakukannya dan hanya satu orang yang tidak melakukannya.

Kemudian disusul tersangka lainnya, kecuali 1 orang yang masih di bawah umur dan belum melakukan hubungan seksual, jelas Surawan.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai Polda Jabar menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Dia mengatakan Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/5).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Korban tewas akibat serangan Israel melonjak hingga lebih dari 3.500 orang yang menjadi martir
Temukan Bagaimana EMIT NASA Merevolusi Ilmu Iklim Dari Luar Angkasa
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan
Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023
Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi
Apa yang Akan Terjadi Saat Natal?
Studi Baru Mengungkap Misteri Pengambilan Keputusan Remaja
Lazzarini menyerukan perlindungan mendesak terhadap hak-hak pengungsi Palestina

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:34 WIB

Korban tewas akibat serangan Israel melonjak hingga lebih dari 3.500 orang yang menjadi martir

Selasa, 19 November 2024 - 15:32 WIB

Temukan Bagaimana EMIT NASA Merevolusi Ilmu Iklim Dari Luar Angkasa

Selasa, 19 November 2024 - 14:29 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan

Selasa, 19 November 2024 - 12:25 WIB

Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023

Selasa, 19 November 2024 - 11:24 WIB

Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi

Selasa, 19 November 2024 - 08:17 WIB

Studi Baru Mengungkap Misteri Pengambilan Keputusan Remaja

Selasa, 19 November 2024 - 07:15 WIB

Lazzarini menyerukan perlindungan mendesak terhadap hak-hak pengungsi Palestina

Selasa, 19 November 2024 - 06:44 WIB

Gunung Berapi Bulan Kuno Ditemukan: Chang'e-6 Menjelaskan Misteri Bulan

Berita Terbaru

Headline

Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:25 WIB

Headline

Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi

Selasa, 19 Nov 2024 - 11:24 WIB