NewsRoom.id – Gaji pegawai negeri dan swasta dipotong jika memiliki tabungan perumahan rakyat (Tapera).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan di PP 25/2020, seperti untuk menghitung besaran tabungan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Baca juga: Pak Bas Perombakan Jajaran Deputi BP Tapera, Ini Susunan Terbarunya
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Padahal, pada pasal 7 dirinci, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. upah.
Pasal 14 menyebutkan simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta wiraswasta dibayar oleh pekerja mandiri itu sendiri atau pekerja lepas.
Baca juga: Ri Sempurnakan Sistem Pembayaran Digital, Bayar Pajak, dan Bayar Tagihan Tapera Lewat Ponsel
Besarnya simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya bagi peserta yang bekerja, dan rata-rata pendapatan bulanan pada tahun kalender sebelumnya dengan batasan tertentu bagi peserta yang berwiraswasta.
Persentase jumlah akhir tabungan ditentukan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disebutkan besaran tabungan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta bekerja dan penghasilan bagi peserta wiraswasta.
Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat 2 mengatur besarnya simpanan peserta pekerja yang dibagi pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta yang berstatus wiraswasta atau pekerja lepas menjadi tanggung jawabnya sendiri sebagaimana diatur pada ayat 3.
Kemudian Pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya bulan tabungan yang bersangkutan ke dalam Rekening Dana Tapera.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga sama, tanggal 10 setiap bulannya adalah hari libur, jadi tabungan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Perlu diketahui, dalam Pasal 68 PP tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran tersebut harus dilakukan. dikeluarkan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.
NewsRoom.id