NewsRoom.id – Penangkapan salah satu DPO yakni Pegi Setiawan yang diumumkan Polda Jabar pada 26 Mei 2024 masih menyedot perhatian warganet.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain potensi salah tangkap, keterlibatan langsung Pegi Setiawan seperti yang disampaikan polisi juga masih dipertanyakan.
Menepis anggapan tersebut, mantan Komisaris Jenderal Reserse Kriminal Polri (Purn) Susno Duadji memberikan tanggapannya terkait penangkapan Pegi Setiawan.
Menurut Susno, sosok DPO yang diperkenalkan Polda Jabar beberapa hari lalu ke publik tak bisa dipungkiri adalah Pegi Setiawan.
Berdasarkan pemeriksaan sidik jari, rapor sekolah, pengakuan ibu kandung, dan keterangan pejabat daerah setempat, sosok tersebut dipastikan adalah Pegi Setiawan.
Namun Susno masih belum bisa memastikan apakah Pegi yang dimaksud juga terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Vina.
“Yang kemarin ditayangkan di televisi adalah kebenaran Pegi. Timbul pertanyaan, siapa saksi pembunuhan Vina dan Eky?” ujar Susno.
Menurut Susno, proses investigasi berbasis sains bisa menjadi salah satu jawaban dan penyelesaian keraguan masyarakat.
Sebab, alat bukti yang akan dijadikan acuan dalam proses penegakan hukum harus memenuhi kriteria wajar, bukan berdasarkan peristiwa kepemilikan.
“Kami menghormati Polda Jabar yang menyebut dia Pegi, saya terima, tapi Polri belum menyebut dia pelaku,” jelas Susno.
Menurut Susno, proses hukum untuk membuktikan keterlibatan Pegi Setiawan yang diperkenalkan ke publik relatif rumit.
Menurut Susno, pencabutan BAP delapan tersangka yang sudah dilakukan sebelum ditangkap akan menjadi pekerjaan tambahan bagi penyidik.
Delapan narapidana yang ditetapkan sebagai pelaku mencabut BAP-nya, artinya mereka bukan saksi dan tidak mengetahui tentang Pegi tersebut, tambah Susno.
Menurut mantan Kabareskrim tersebut, informasi mengenai keberadaan saksi mata yang melihat pelaku dari jarak sekitar 100 meter pada malam hari saat kejadian terjadi juga sulit.
Sebab dalam kondisi normal, pada jarak sejauh ini kecil kemungkinan seseorang bisa dengan mudah mengenali wajah orang asing.
Selain karena proses kesaksian yang kurang kuat, kurangnya alat bukti, dan keterangan satu orang saksi saja tidak dapat dijadikan sebagai alat hukum.
Saya yakin Polri tidak percaya dengan pernyataan tersebut, secara teori hukum salah satu alat buktinya berupa saksi yang bukan saksi, kata Susno.
Karena persoalan kemanusiaan, Susno Duadji menilai polisi sudah punya bukti lain yang mendukungnya, tak sekadar ingin menenangkan warganet. ***
NewsRoom.id