NewsRoom.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan pihaknya konsisten menolak penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan kepada pekerja swasta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pihaknya menolak pembahasan program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
“Apindo dengan tegas menolak penerapan undang-undang ini. “Apindo telah melakukan sejumlah pembahasan, koordinasi dan pengiriman surat kepada Presiden terkait Tapera,” jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Shinta menegaskan, senada dengan Apindo, Serikat Buruh dan Pekerja juga menolak penerapan program Tapera. Bukan tanpa alasan, program Tapera dinilai memberatkan baik bagi pelaku usaha maupun pekerja.
Sebab, iuran Tapera akan memotong gaji pekerja (2,5%) dan membebani kewajiban pemberi kerja (0,5%) yang sebenarnya tidak diperlukan karena bisa menggunakan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal tersebut, Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan PP Nomor 21/2024.
“Diharapkan pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan PP No 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana menurut PP tersebut, menurut PP paling banyak Rp 30%. 138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun bisa digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. “Dana MLT yang tersedia sangat besar dan digunakan sangat sedikit,” kata Shinta.
Shinta juga merinci, dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan bahwa peserta dapat memperoleh fasilitas perumahan melalui pemanfaatan Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat antara lain, Kredit Pemilikan Rumah. (KPR) maksimal Rp 500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp 150 juta, Kredit Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan fasilitas Pembiayaan/Kredit Pembangunan Perumahan Pekerja (FPPP /KK).
Sekadar informasi, aturan pengenaan iuran Tapera bagi pegawai swasta sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, iuran yang ditanggung peserta maksimal sebesar 3%. Rinciannya, pengusaha akan menanggung iuran sebesar 0,5% dan pekerja akan menanggung iuran sebesar 2,5% dari gaji. Sedangkan besaran iuran tabungan bagi pekerja mandiri akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri yaitu sebesar 3%.
Sedangkan biaya swasta baru akan dipungut 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi ditandatangani.
Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (swasta) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
NewsRoom.id