NewsRoom.id – Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 di Cirebon.
Alasan puluhan pengacara ingin membela Pegi alias Perong karena merasa prihatin dan khawatir dengan kasus yang menimpa Pegi sebagai kuli bangunan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sekitar 64 orang masih berpeluang bertambah,” kata Muhtar Efendi, salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Kamis (30/5/2024).
Ia mengatakan, keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka pun dinilai punya kepedulian terhadap Pegi alias Perong dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia menyatakan akan melakukan perubahan surat kuasa.
Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum. “Ada perubahan surat kuasa karena jumlah tambahan (kuasa hukum) bertambah,” jelasnya.
Pihaknya juga telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi alias Perong kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun Polda Jabar belum bisa memberikan berkasnya karena harus mendapat disposisi dari pimpinan Polda Jabar. Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film tentang kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Warganet menyoroti tiga pelaku yang masih buron selama kurang lebih delapan tahun.
Polisi bergerak mengusut kasus tersebut dan akhirnya menangkap satu dari tiga buronan pelaku, yakni Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron sudah dikoreksi polisi sehingga buronan hanya tinggal satu, yakni Pegi alias Perong.
Delapan terpidana lainnya telah divonis penjara, yakni tujuh orang divonis penjara seumur hidup dan satu orang di bawah umur divonis 8 tahun dan sudah bebas.
NewsRoom.id