NewsRoom.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia yang berlangsung di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah kewajiban zakat bagi para YouTuber, selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang menghasilkan keuntungan dari aktivitasnya di internet.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Prof Niam menegaskan, perkembangan teknologi digital membawa potensi besar untuk kemaslahatan umat, sehingga penting bagi para ulama untuk menyikapinya sesuai syariah.
“Forum Ijtima menetapkan bahwa YouTuber, selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang memenuhi nisab dan hawalan al haul wajib membayar zakat,” jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2021). . 2024).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum wajib zakat antara lain:
- Konten digital tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
- Pencapaian nisab minimal senilai 85 gram emas.
- Zakat dapat dikeluarkan apabila nisabnya telah tercapai meskipun belum genap satu tahun (hawalan al haul).
- Zakat sebesar 2,5% dari pendapatan atau 2,57% jika menggunakan periode tahun Syamsiyah.
Prof Niam juga mengingatkan bahwa konten digital yang mengandung unsur ghibah, namimah, pencabulan, perjudian dan hal-hal yang dilarang dalam Islam tidak hanya haram, tapi juga haram. Pendapatan dari konten semacam itu tetap harus disalurkan untuk kegiatan sosial.
Ijtima Ulama ini dihadiri lebih dari 600 peserta, antara lain pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pakar fiqih, dan ulama ASEAN dan Timur Tengah, membahas berbagai isu kontemporer dalam Islam dengan tujuan menghasilkan pedoman yang relevan bagi umat. Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin dan dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan internasional.
NewsRoom.id