NewsRoom.id – Revisi UU Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam RUU yang ada saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berlebihan. Salah satunya di bidang siber.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi UU Polri masih dalam pembahasan bersama. Ia mengaku belum mendapat rincian terkait perkembangan pembahasan undang-undang tersebut hingga saat ini
Perlu ditegaskan, saat ini masih dalam pembahasan, informasi lengkapnya belum kami terima, kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).
“Kita tunggu sampai materinya lengkap, apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui,” imbuhnya.
Prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, rancangan revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
“Saya kira kegiatan kepolisian sangat komprehensif dan kita juga menghormati keberadaan lembaga lain. Yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi dan soliditas seluruh lembaga,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam rancangan revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya pengawasan ruang siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) angka b.
Pengawasan di dunia maya juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) angka q. Disebutkan, Polri berwenang mengambil tindakan, memblokir atau menghentikan, dan berupaya memperlambat akses dunia maya demi kepentingan keamanan dalam negeri.
Hal ini menuai banyak kritik dari masyarakat. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Polri terhadap masyarakat.
NewsRoom.id