NewsRoom.id – Kabar keterlibatan purnawirawan Jenderal Polri yang diduga terlibat kasus korupsi PT Timah semakin santer terdengar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bahkan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, turut mengomentari sosok purnawirawan Jenderal Polri yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi PT Timah.
Iskandar Sitorus dari Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkap keterlibatan purnawirawan Jenderal Polri yang diduga terlibat kasus korupsi PT Timah beberapa waktu lalu.
Menurut Iskandar, dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 yang menurut ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung merugikan negara hingga Rp300 triliun, melibatkan pejabat tinggi hukum.
Hal senada juga disampaikan Watch Hanifa Sutrisna yang merupakan Ketua National Corruption Watch.
Padahal, menurut Hanifa, ada beberapa mantan penegak hukum yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Timah dan tidak hanya satu.
“Saya lihat yang terlibat tidak hanya satu mantan penegak hukum, ada dua orang yang bertanggung jawab,” jelasnya.
“Yang beredar satu berinisial B, satu lagi menurut kami di ICW berinisial T,” jelas Hanifa.
Hanifa mengatakan, bagi ICW hal ini merupakan suatu kecurigaan dan intervensi aparat penegak hukum terhadap bisnis ilegal patut dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia karena menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Menurut Hanifa, keterlibatan mantan petinggi Polri dalam kasus korupsi pertambangan timah sangat mungkin terjadi.
“Keterlibatan mereka sangat mungkin terjadi karena lokasi penambangan dan lalu lintas operasional sudah diketahui penegak hukum di sana,” jelasnya.
Hanifah juga mempertanyakan di mana posisi negara saat terjadi praktik korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Sementara itu, Jampidsus Kejaksaan Agung meski menyinggung keterlibatan purnawirawan Jenderal Polri yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi PT Timah, belum membeberkan lebih detail.
Febrie pun mengaku mendengar rumor yang beredar dan menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus korupsi PT Timah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Saya melihat banyak beredar di media sosial bahwa A dan B terlibat, namun pengukuran kami tentu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Menurut Febrie, pihaknya juga dibantu dalam mengungkap kasus ini oleh PPATK.
“Kami mendalami secara mendalam pelaku TPPU yang terjadi dan siapa yang menerima hasil tindak pidana tersebut dan kami lakukan secermat mungkin,” imbuhnya.
“Jika ada bukti mengenai dugaan keterlibatan purnawirawan jenderal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan menulis surat rekomendasi untuk menetapkan tersangka,” tutupnya.
NewsRoom.id