Tak kenal maka tak sayang

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Belakangan ini ada buruh yang geleng-geleng kepala karena gajinya dipotong untuk Tapera. Sebab, pemotongan gaji Tapera sebesar 3 persen dinilai sebagian pekerja tidak masuk akal.

Namun belakangan muncul pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Tapera yang menyatakan bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti Tapera.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ia menegaskan, program ini tidak bersifat wajib bagi seluruh kelompok pekerja atau buruh. Karena itu, dia meminta para buruh tenang dan menjamin program ini tidak memberatkan.

Padahal, kata dia, penerapan PP Nomor 21 Tahun 2024 baru berlaku efektif pada 2027. “Masalahnya penolakan karena tidak tahu, tidak cinta.

Kita belum mengenalkannya dengan baik, kita belum mensosialisasikan program ini. Kami akan mengadakan audiensi publik dengan para pemangku kepentingan. Dan jangan khawatir, jangan khawatir, karena hal itu baru akan terjadi pada tahun 2027.

“Belum ada pengurangan gaji bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri,” ujarnya dalam konferensi pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024). Lalu soal Tapera yang membebani pekerja, itu bukan iuran melainkan tabungan. Dan, hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

Ada komposisi seperti yang disampaikan Pak Heru (Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insya Allah tidak menjadi beban, lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, jelasnya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 202) pasal 100 diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh fasilitas kesejahteraan. “Dan menurut undang-undang, ini adalah beban bersama.

Pengusaha wajib memberikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa pun? Ya, termasuk rumahnya. Dan seperti yang disampaikan Pak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum mempunyai rumah, ujarnya.

Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang ketenagakerjaan. Jangan khawatir.

Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak serta merta memangkas gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), tutupnya.

Ia juga kembali menegaskan, pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku dibebaskan dari kewajiban mengikuti program Tapera.

“Terkait ungkapan rekan-rekan pekerja dan pengusaha bahwa gaji ini sangat di bawah upah minimum, sehingga tidak masuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka dikecualikan.

“Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas UMP provinsi atau UMR kota/kabupaten,” ujarnya. “Nanti kita bahas detailnya. Dan, ini bukan hanya soal punya rumah.

“Bagi yang sudah memiliki rumah, peserta Tapera dapat menarik uangnya secara tunai ketika pensiun atau tidak ingin lagi menjadi peserta Tapera,” jelasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nama Najeela Shihab muncul di BAP Nadiem Makarim, proyek laptop diduga bermasalah
China pernah menjamin kereta berkecepatan tinggi Whoosh akan mendapat untung setelah 5 tahun
Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir
Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan
Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG
Sabrina Chairunnisa Menjodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Netizen Heboh
Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting
Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 09:36 WIB

Nama Najeela Shihab muncul di BAP Nadiem Makarim, proyek laptop diduga bermasalah

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

China pernah menjamin kereta berkecepatan tinggi Whoosh akan mendapat untung setelah 5 tahun

Senin, 10 November 2025 - 07:02 WIB

Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir

Senin, 10 November 2025 - 06:31 WIB

Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan

Senin, 10 November 2025 - 06:00 WIB

Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG

Senin, 10 November 2025 - 03:25 WIB

Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting

Senin, 10 November 2025 - 02:54 WIB

Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan

Senin, 10 November 2025 - 02:23 WIB

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Berita Terbaru