NewsRoom.id – Pendirian tempat hiburan malam (THM) milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kontroversi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, THM yang diberi nama W Super Club dinilai kurang tepat karena dapat merusak nilai-nilai Islam dan tradisi masyarakat di Kota Daeng.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penolakan terhadap kehadiran tempat clubbing milik pengacara asal Medan ini datang dari berbagai kalangan. Pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyatakan menolak keras kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar.
Itulah video viral Pak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar menari hingga akhir zaman, dan mengingat masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan sebutan umat beragama serta menjunjung tinggi nilai dan budaya Siri dan Malebbi, dengan “Ini MUI Sulsel yang menyatakan pendiriannya,” demikian keterangannya, dikutip Jumat 31 Mei 2024.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 perihal W Super Club, Kamis, 30 Mei 2024. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum Sulsel. Sulawesi. MUI Sulawesi KH Najamuddin. Dalam penolakan tersebut, MUI menegaskan ada 5 poin dalam pernyataan sikapnya.
Pada poin pertama, MUI menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.
“Menolak kehadiran W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar,” tulis poin pertama dalam pernyataan tersebut.
Selanjutnya, poin kedua MUI menyinggung soal jarak W Super Club dengan tempat ibadah yakni Masjid Asmaul Husna Dome 99 yang berdekatan. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Makassar memperhatikan dan mengevaluasi izin THM tersebut.
“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar. Mengingat letak Masjid Asmaul Husna Dome 99 yang sangat dekat. Hal ini akan merugikan ikon keagamaan yang sangat digemari wisatawan, ” dia melanjutkan.
Kemudian, ketiga MUI tersebut juga menyebut umat Islam yang masuk THM haram dan sama saja memakan bangkai, babi, atau berzina.
“Saya menghimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut haram, begitu pula maksiat lainnya seperti makan bangkai, babi, berzina, dan sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya poin keempat, MUI meminta investor untuk menghormati masyarakat sekitar lokasi sebelum mendirikan usaha. Karena dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat sekitar.
“Investor yang ingin membangun tempat seperti ini untuk menghormati orang-orang di sekitarnya, sebaiknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat,” tulis poin keempat.
Adapun poin terakhir, MUI meminta pemerintah membuat peraturan. MUI berharap izin THM bisa diperketat kembali. Mengingat mayoritas masyarakat di Kota Makassar beragama Islam.
“Kepada pemerintah agar membuat peraturan yang tegas dalam pemberian izin tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah,” tulis poin kelima.
Merusak Moral
Selain MUI, Ormas Muhammadiyah juga menyoroti sekaligus menolak kehadiran THM pimpinan Hotman Paris. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami sampaikan kepada Wali Kota Makassar bahwa kami tidak akan memberikan izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian surat yang ditandatangani Ketua PDM Kota Makassar, KH. M. Said Abd Shamad, Lc., bersama sekretarisnya, Dr. Ir. Achmad AC, SE., MM., IPM., dikonfirmasi, pada Rabu 29 Mei.
Melanjutkan isi surat tersebut, pengurus Muhammadiyah Kota Makassar telah menyaksikan video pendek Hotman Paris di momen pelantikan THM pada Senin 27 Mei 2024 yang diyakini mengundang pembangkangan di Kota Makassar.
Kehadiran THM disebut-sebut akan semakin menunjang potensi rusaknya moral keagamaan generasi muda.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: setelah mereka akan datang pengganti (generasi) yang mengabaikan shalat dan menuruti hawa nafsu. Mereka akan tersesat (Al-Qur'an surat Maryam ayat 59), demikian bunyi surat itu.
“Selanjutnya semakin maraknya perbuatan maksiat dan maksiat mengundang laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah: Dan peliharalah dirimu dari siksa yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kamu. surat Al-Anfal ayat 25),”.
Tak hanya itu, Ikatan Ormas Islam Kota Makassar, pada Kamis 28 Mei 2024 juga menggelar konferensi pers menyikapi kehadiran THM terbesar di Makassar bernama W Super Club.
Sekadar informasi, THM W Super Club yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) ini dimiliki oleh pengacara kondang Hotman Paris dan artis sensasional Nikita Mirzani.
Diskotik terbesar di Kota Makassar resmi beroperasi setelah diresmikan oleh pengacara kondang Hotman Paris pada Senin 27 Mei 2024.
“Kepada masyarakat Makassar, W Super Club Makassar resmi dibuka di kompleks CPI. Malam ini Hotman akan berdansa denganmu, kata Hotman Paris saat meresmikan THM-nya di Kota Daeng.
Hotman Paris mengatakan W Super Club Makassar merupakan tempat hiburan yang cocok untuk menjalin hubungan bisnis. Maka ia mengajak para wanita cantik untuk segera mendaftarkan diri menjadi asisten pribadi (aspri) dan bergabung dalam klub tersebut hingga akhir zaman.
Wanita cantik, kalau mau jadi aspri (asisten pribadi) cepat datang malam ini, Hotman masih butuh Aspri hingga 1000 wanita tercantik di Indonesia, kata Hotman Paris.
“W Super Club resmi dibuka di Makassar pada 27 Mei 2024. Ayo menari sampai akhir zaman,” jelasnya
NewsRoom.id