Dejavu Gibran, Nasdem Kritik Putusan MA yang Memihak Kaesang

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah (cakada) dalam kontestasi pilkada dikritik anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sugeng Suparwoto.

“Menurut kami, tidak perlu, quote unquote, mengakali aturan hanya untuk bisa mencalonkan,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat (31/5).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui keputusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada 27-29 Agustus, asalkan usianya sudah 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur.

Keputusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum genap 30 tahun.

Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Jika PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak diubah, tentu Kaesang tidak memenuhi syarat minimal menjadi peserta Pilkada Serentak. yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November.

Namun karena PKPU nomor 9 berhasil dikabulkan Mahkamah Agung, Kaesang kini bisa mendaftar.

Bagi Sugeng, putusan MA kali ini bak deja vu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski usianya di bawah 40 tahun. tahun. tahun.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun, mampu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Maaf aku harus mengatakan ini. Kemarin sudah cukup. Cukup. “Psikologi sosial itu mahal sekali,” kata Sugeng.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan
Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya
Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan
Ilmuwan Mengungkap Sel Kekebalan Tubuh yang Dapat Menyimpan Rahasia Memperlambat Penuaan
Suplemen Tidur Populer Bisa Membahayakan Jantung Anda, Dokter Memperingatkan
KPK Ungkap Uang Pungli Gunakan Uang Pungli untuk Liburan ke Malaysia, Brazil, dan Inggris
UI Tidak Menghasilkan Uang Seperti Korporasi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:11 WIB

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas

Kamis, 6 November 2025 - 15:40 WIB

Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan

Kamis, 6 November 2025 - 15:09 WIB

Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya

Kamis, 6 November 2025 - 13:05 WIB

Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan

Kamis, 6 November 2025 - 12:34 WIB

Ilmuwan Mengungkap Sel Kekebalan Tubuh yang Dapat Menyimpan Rahasia Memperlambat Penuaan

Kamis, 6 November 2025 - 11:32 WIB

KPK Ungkap Uang Pungli Gunakan Uang Pungli untuk Liburan ke Malaysia, Brazil, dan Inggris

Kamis, 6 November 2025 - 11:01 WIB

UI Tidak Menghasilkan Uang Seperti Korporasi

Kamis, 6 November 2025 - 08:57 WIB

Kunci Sukses Black Friday? Pengaturan Waktu dan Bantuan dari Gen AI

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:09 WIB

Headline

Selamat datang di Pertempuran untuk Masa Depan Perdagangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:05 WIB