NewsRoom.id – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Kehakiman Sunarto mengatakan lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara dengan cepat, dikutip dari ANTARA.
Sekarang kasus di sini cepat sekali selesainya, kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pernyataan itu disampaikan Sunarto menanggapi pertanyaan masyarakat terkait keputusan lembaganya mengenai batasan usia minimal kepala daerah yang diproses selama tiga hari, terhitung Senin (27/5) dan diputuskan pada Rabu (29/5).
“Merepotkan, lambat lapor, cepat lapor. Ini merepotkan,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menegaskan lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Jadi, kita akan, ya, prinsip keadilan itu cepat, sederhana, biaya rendah. Jadi kalau cepat menurut saya ya sudah sesuai prinsip keadilan, ujarnya.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) soal batasan usia minimal calon kepala daerah.
Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil gubernur.” gubernur.” bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”
Di akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020
NewsRoom.id