Pengusaha dan Pekerja di Kudus Tolak Tapera

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Pemerintah memutuskan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Program ini nampaknya tidak bisa berjalan mulus, karena dituding tidak jelas dan memberatkan.

Untuk itu, Konfederasi Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan tegas menolak kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tapera.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PP yang kini kontroversial itu diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Tentu saja, buntut dari penolakan Tapera KSPSI Pusat juga berdampak pada KSPSI di daerah, khususnya di Kudus.

“Program Tapera bukanlah solusi bagi pekerja yang tidak memiliki rumah. Selain itu, penerapan program ini juga tidak masuk akal dan akan membebani pekerja, kata Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/5).

Andreas menegaskan, program Tapera tidak jelas dan tidak masuk akal. Program Tapera bukanlah solusi penyediaan perumahan bagi pekerja.

Andreas juga menjelaskan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bagi pekerja di wilayah Kudus, iuran yang dipungut hanya berkisar Rp900 ribu setiap tahunnya.

“Nah, dengan harga KPR di Kudus yang berkisar Rp 300 juta, setidaknya dibutuhkan waktu 27 tahun untuk mendapatkan rumah,” jelasnya.

Menurut Andreas, program ini menjadi semakin aneh, jika nantinya para pekerja yang sudah memiliki kredit perumahan rakyat (KPR) dan mencicil rumahnya juga harus terbebani untuk membayar iuran Tapera.

“Tidak ada jaminan kalau ikut Tapera langsung dapat rumah, intinya serikat mengambil sikap penolakan,” tegasnya.

Penolakan serupa juga muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus. Pengusaha yang tergabung dalam organisasi profesi ini berharap dapat menyediakan perumahan bagi pekerja, tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kudus Bambang Sumadyono mengatakan penerapan peraturan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan.

Namun bagaimana menerapkan peraturan termasuk PP 21 Tahun 24 dengan cara yang tidak terasa berat adalah sebuah pilihan, kata Bambang.

Jika semangat PP tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah, kata Bambang, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan dana BPJS ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

“Dalam hal ini, pemerintah bisa menyediakan perumahan tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja. “Jangan hanya melihat fee 0,5 yang terkesan kecil,” pintanya.

Bambang menambahkan, besaran iuran sebesar 0,5 persen bukanlah hal yang kecil jika diakumulasikan dalam satu tahun. Karena perusahaan juga memerlukan keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur tambahan pemotongan gaji pekerja untuk tabungan Tapera.

Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang telah berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan mempunyai penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga mencakup pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap pekerja dan wiraswasta yang memperoleh upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Pemerintah memberi waktu kepada pengusaha hingga tahun 2027 untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.

Tabungan peserta Tapera akan ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja, sedangkan bagi pekerja mandiri atau pekerja lepas, tabungannya akan dibayar sendiri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Politik | Edisi 17 Juni 2023
Trailer Baru Film Minecraft Pasti Tetap Terlihat Seperti Itu
Jepang meraih peringkat terendah dalam Indeks Kemahiran Bahasa Inggris Education First tahun 2024
CVS Health Menunjuk Dokter untuk Memimpin Bisnis Pemberian Layanan Kesehatan
Inti Bulat dan Rahasia Momen Pertama Alam Semesta
Perang genosida Israel di Gaza memasuki hari ke-410
Otak Tidak Dibutuhkan: Sel Menunjukkan Kemampuan Belajar yang Mengejutkan
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo dan PM Modi Bahas Kerja Sama Health to Trade Presiden Prabowo dan PM Modi Bahas Kerjasama Health to Trade

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 05:30 WIB

Politik | Edisi 17 Juni 2023

Rabu, 20 November 2024 - 04:28 WIB

Trailer Baru Film Minecraft Pasti Tetap Terlihat Seperti Itu

Rabu, 20 November 2024 - 03:26 WIB

Jepang meraih peringkat terendah dalam Indeks Kemahiran Bahasa Inggris Education First tahun 2024

Rabu, 20 November 2024 - 02:24 WIB

CVS Health Menunjuk Dokter untuk Memimpin Bisnis Pemberian Layanan Kesehatan

Rabu, 20 November 2024 - 01:22 WIB

Inti Bulat dan Rahasia Momen Pertama Alam Semesta

Selasa, 19 November 2024 - 23:18 WIB

Otak Tidak Dibutuhkan: Sel Menunjukkan Kemampuan Belajar yang Mengejutkan

Selasa, 19 November 2024 - 22:17 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo dan PM Modi Bahas Kerja Sama Health to Trade Presiden Prabowo dan PM Modi Bahas Kerjasama Health to Trade

Selasa, 19 November 2024 - 20:44 WIB

Amazon Memangkas Harga Sony WH-1000XM5 ke Rekor Terendah

Berita Terbaru

Headline

Politik | Edisi 17 Juni 2023

Rabu, 20 Nov 2024 - 05:30 WIB

Headline

Trailer Baru Film Minecraft Pasti Tetap Terlihat Seperti Itu

Rabu, 20 Nov 2024 - 04:28 WIB

Headline

Inti Bulat dan Rahasia Momen Pertama Alam Semesta

Rabu, 20 Nov 2024 - 01:22 WIB