Melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, petugas polisi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam akan dipecat

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Salah satu anggota polisi Bripka SR yang berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku dilaporkan keluarga korban, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (04/05/2024).

Dalam kasus ini, anggota polisi Bripka SR yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kini telah diamankan penyidik ​​Unit Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolda Maluku Irjen Polisi Drs. Lotharia Latif sejak awal memerintahkan Kapolres Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun etik dan tidak ada perlakuan khusus terhadap petugas Polri.

Kapolda sejak awal memerintahkan agar pelaku ini diadili secara hukum, baik sesuai hukum pidana maupun kode etik Polri, kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).

Sejak awal, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka setelah penyidik ​​memperoleh dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ambon.

Saat ini penyidik ​​sedang dalam proses mengajukan berkas ke kejaksaan, kata AKBP Aries.

Selain tuntutan pidana, AKBP Aries mengaku para pelaku juga diproses sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku sudah diperiksa penyidik ​​Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. Penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik ​​juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi, ujarnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik ​​Propam Polda Maluku telah selesai dan akan segera didengarkan kode etiknya. “Proses pemberkasannya sudah selesai dan kini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat ( 1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sekadar informasi, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian Kapolda. Kapolda menginstruksikan agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik kode etik pidana maupun kepolisian.

Kapolda juga memerintahkan Kapolda Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarganya untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta penguatan dan pengamanan oleh unit PPA Polres Ambon, pungkas AKBP Aries.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan
“Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Diluncurkan Dan Dapatkan Tanggal Pra-Penjualan”.
Perseverance Rover NASA Mengungkap Masa Lalu Mars yang Berair dan Petunjuk Kehidupan Purba
NASA Menemukan Panas Tersembunyi di Enceladus Bulan Es Saturnus, Mengisyaratkan Kehidupan
Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan
Pelajar di Tangerang Diperas Mantan Pacar Senilai Puluhan Juta, Ancam Sebarkan Rekaman VCS
Bagaimana Koleksi Liburan Menjadi Ujian Kesetiaan Modern
Selamat tinggal, gigi berlubang? Ilmuwan Baru Saja Menemukan Cara Menumbuhkan Kembali Enamel Gigi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 05:24 WIB

Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan

Sabtu, 8 November 2025 - 03:20 WIB

“Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Diluncurkan Dan Dapatkan Tanggal Pra-Penjualan”.

Sabtu, 8 November 2025 - 02:49 WIB

Perseverance Rover NASA Mengungkap Masa Lalu Mars yang Berair dan Petunjuk Kehidupan Purba

Sabtu, 8 November 2025 - 02:18 WIB

NASA Menemukan Panas Tersembunyi di Enceladus Bulan Es Saturnus, Mengisyaratkan Kehidupan

Sabtu, 8 November 2025 - 01:47 WIB

Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan

Jumat, 7 November 2025 - 23:43 WIB

Bagaimana Koleksi Liburan Menjadi Ujian Kesetiaan Modern

Jumat, 7 November 2025 - 23:11 WIB

Selamat tinggal, gigi berlubang? Ilmuwan Baru Saja Menemukan Cara Menumbuhkan Kembali Enamel Gigi

Jumat, 7 November 2025 - 22:41 WIB

7 Kebiasaan Sehat Ini Dapat Membuat Otak Anda Lebih Muda, Studi Mengungkapkan

Berita Terbaru