NewsRoom.id – Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah no. 21 dari 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Pasalnya, Tapera yang disebut-sebut membantu memudahkan masyarakat mendapatkan rumah, justru dinilai memberatkan bahkan berpotensi merugikan pekerja, pegawai, dan pekerja lainnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Oleh karena itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk memprotes kebijakan Tapera. Demo akan digelar pada Kamis, 6 Juni 2024 di depan Istana Negara, Jakarta.
Partai Buruh dan KSPI akan menyiapkan aksi besar-besaran yang dihadiri ribuan buruh pada Kamis 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, menuntut pencabutan PP no. 2124 tentang Tapera dan Revisi UU Tapera, kata Said Iqbal. dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).
Pengurangan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari gaji/upah pekerja dinilai tidak akan mampu membuat peserta Tapera membeli rumah, bahkan dalam 10 atau 20 tahun ke depan.
Selain itu, pemerintah juga dinilai tidak bertanggung jawab karena dalam PP Tapera tidak ada satu pun klausul yang menjelaskan bahwa pemerintah berkontribusi dalam penyediaan perumahan bagi pekerja dan peserta Tapera lainnya.
Pengurangan iuran Tapera juga dinilai semakin memberatkan karena gaji pekerja dan pekerja lainnya justru dipotong untuk berbagai iuran lainnya termasuk BPJS, Pajak, Jaminan Hari Tua dan pemotongan lainnya. Setidaknya ada 6 alasan yang dikemukakan buruh agar Pemerintah dan DPR merevisi atau mencabut aturan Tapera.
Termasuk karena alasan rawan korupsi serta pencairan dana Tapera yang tidak jelas dan berbelit-belit.
Selain memperagakan aturan Tapera, para pekerja juga akan menyuarakan tuntutannya untuk mencabut PP tentang program Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS), menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapuskan Outsourcing Menolak Upah Rendah ( HOSTUM).
Selain aksi pada Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan uji materi PP Tapera ke Mahkamah Agung.
NewsRoom.id