Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dilantik sebagai Pj Kepala Badan Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Badan Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (03/06/2024).
“Presiden menunjuk Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Pj. “Kepala Badan Otorita IKN sekaligus menunjuk Wamen ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Deputi Otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (03/06/2024).
Mensesneg menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono selaku Kepala Badan IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Badan IKN.
“Hari ini telah dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono selaku Kepala Otoritas IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya,” imbuhnya.
Mensesneg menambahkan, penunjukan Presiden Joko Widodo sebagai Plt segera dimaksudkan untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya sesuai visi awal.
“Bapak Presiden berharap agar beliau dipanggil lebih awal, Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR dipanggil oleh Presiden, sehingga dalam statusnya sebagai Pj Menteri segera memastikan percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan adanya visi awal yaitu tetap konsisten dengan rencana “Nusa Rimba Raya dan tentunya juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” tutupnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers menjelaskan bahwa fokus utama dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt. Ketua OIKN dengan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN, akan menyelesaikan permasalahan pertanahan dan investasi di IKN. Ia menambahkan, perlunya penyelesaian permasalahan pertanahan di IKN juga menjadi latar belakang diangkatnya Raja Juli Antoni sebagai Wakil Ketua OIKN.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN, apakah akan dijual, disewakan, atau KPBU. Kami ingin mempercepatnya, agar investor tidak ragu lagi untuk menanamkan investasinya.” karena status tanahnya akan lebih jelas, status hukumnya sebagai investor di IKN juga akan lebih jelas,” kata Basuki.
Selain itu, dia bersama Raja Juli Antoni juga diminta mempersiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) ibu kota nusantara. Ia menyatakan, peraturan terkait pembentukan pemerintahan daerah IKN telah disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“OIKN tidak serta merta menjadi pemerintah daerah, karena tugas OIKN adalah mempercepat pengembangan IKN itu sendiri. Pemda nantinya akan disiapkan tersendiri mungkin oleh gugus tugas atau gugus tugas bersama Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya. (FID/TGH/DNS)
NewsRoom.id