NewsRoom.id -Polda Metro Bekasi Kota menduga kasus pembunuhan anak berusia 9 tahun yang dilakukan D, 61 tahun, diduga berlatar belakang pelecehan seksual. Sebelum korban meninggal, pelaku mencoba memaksa korban.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur dengan cara menyentuh bagian dada korban dan mencoba memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban, namun tidak seluruhnya, kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP. M. Firdaus kepada wartawan, Selasa. (4/6).
Saat itu korban biasa bermain di rumah pelaku. Setelah dipaksa melakukannya, korban dibunuh secara brutal.
Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anak korban. Saat anak korban sedang tidur, pelaku duduk di sampingnya dan menutup wajah korban dengan bantal, lalu menekan dengan tangan kiri dan tangan kanan hingga mencekik leher korban. anak itu meninggal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Pasal 338 KUHP. Dia menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menemukan jenazah anak berusia 9 tahun di lubang jet pump sebelah rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini bermula dari seorang warga yang melaporkan hilangnya seorang anak.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa D, 61, diduga terakhir kali bersama korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan seorang saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, korban ditemukan terbungkus lubang jet pump.
NewsRoom.id