NewsRoom.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia kepala daerah membingungkan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebab, jelas Mahfud, dalam sistem hukum putusan MA bersifat mengikat. Jadi KPU tidak bisa mengelak meski berada di otoritas yang salah.
“Oleh karena itu, ini bukan hanya cacat etika, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani, ikuti saja ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap putusan adalah cacat moral, apalagi cacat hukum. cacat, tidak perlu diterapkan,” kata Mahfud dalam podcast 'Frankly Frank' di channel YouTube Resmi Mahfud MD, Rabu (6/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 pun mengkritisi pernyataan mantan hakim MA, Gaius Lumbuun yang menyebut persoalan tersebut hanya perlu dibicarakan dengan DPR.
Padahal belum bisa karena DPR sendiri sudah punya syarat 30 tahun saat mendaftar, ujarnya.
Ia menilai kecurigaan masyarakat merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan melalui lembaga eksekutif dan yudikatif.
“Itu cacat, melanggar etika serius, sehingga menyebabkan orang mengasosiasikannya dengan kecurigaan. Jadi, Pengadilan Kakak (MK), Pengadilan Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Kakak (MA), muncul berbagai istilah. ,' jelas Mahfud. .
Konsekuensinya menjadi bahan olok-olok masyarakat, sehingga kita malas berkomentar seperti itu, sehingga membusuk sendiri, ini sudah busuk, cara hukum kita saat ini sudah busuk, lanjutnya.
Mahfud mengaku sudah bertanya kepada para ahli hukum tentang bagaimana cara memperbaiki hukum.
Sebab, Mahfud menilai kebusukan sudah ada di semua lini dan belum mendapat jawaban. Meski demikian, Mahfud mengaku masih punya harapan.
Kalau saya masih punya harapan, semoga kalau dilantik Pak Prabowo ada perubahan yang baik, bantu pemerintah, bantu Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan baik, tutupnya.
NewsRoom.id