Beredar kabar Sandra Dewi menyusul suaminya dan menjadi tersangka, pengacaranya menyebut hal itu hoaks dan fitnah

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ada kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, menyusul suaminya Harvey Mois. Kabar ini beredar luas di media sosial.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berita yang beredar di media sosial hanyalah hoax.

“Tidak ada tersangkanya (Sandra), Pak Kapuspenkum sudah memastikan tidak ada. Itu berita hoaks, fitnah yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab,” kata Harris saat dihubungi, Kamis (6/6).

Harris mengatakan, pihaknya tak ingin khawatir dengan kabar hoaks tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar hoaks.

“Kita harus bisa membedakan posisinya sebagai Sandra Dewi dengan posisinya sebagai istri HM. Jadi tidak perlu menempuh jalur hukum, ini statusnya sebagai saksi, jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tim penyidik ​​telah menemukan cukup bukti sehingga tersangka HM ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia segera ditahan.

Untuk kepentingan penyidikan, kami menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, jelas Kuntadi.

Harvey sendiri kini dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Digital-First Lulu dan Georgia Pendekatan untuk Perabotan Rumah
Astronom menangkap “mata Sauron” yang bercahaya di bumi
Hamas setuju dengan proposal Gaza Gaza yang disajikan oleh mediator
Nebula merah muda yang menakjubkan bersinar di galaksi spiral 35 juta -tahun -yang berlalu
Hype 'Ne Zha II' tidak dijual – ini salah satu film animasi terbaik sepanjang masa
Ritel menjadi lebih ramping karena penutupan toko dan jumlah kepala menyusut
Bagaimana email “sempurna” dapat menjadi bumerang dengan tim Anda
Lima warga Palestina, termasuk dua anak, meninggal karena kelaparan yang dipaksakan oleh Israel di Gaza

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:04 WIB

Digital-First Lulu dan Georgia Pendekatan untuk Perabotan Rumah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02 WIB

Astronom menangkap “mata Sauron” yang bercahaya di bumi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:00 WIB

Hamas setuju dengan proposal Gaza Gaza yang disajikan oleh mediator

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:57 WIB

Nebula merah muda yang menakjubkan bersinar di galaksi spiral 35 juta -tahun -yang berlalu

Selasa, 19 Agustus 2025 - 01:53 WIB

Hype 'Ne Zha II' tidak dijual – ini salah satu film animasi terbaik sepanjang masa

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Bagaimana email “sempurna” dapat menjadi bumerang dengan tim Anda

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Lima warga Palestina, termasuk dua anak, meninggal karena kelaparan yang dipaksakan oleh Israel di Gaza

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Jenis magnet ketiga? Para peneliti mengkonfirmasi altermagnetisme eksotis

Berita Terbaru

Headline

Digital-First Lulu dan Georgia Pendekatan untuk Perabotan Rumah

Selasa, 19 Agu 2025 - 07:04 WIB

Headline

Astronom menangkap “mata Sauron” yang bercahaya di bumi

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:02 WIB