Beredar kabar Sandra Dewi menyusul suaminya dan menjadi tersangka, pengacaranya menyebut hal itu hoaks dan fitnah

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ada kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, menyusul suaminya Harvey Mois. Kabar ini beredar luas di media sosial.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berita yang beredar di media sosial hanyalah hoax.

“Tidak ada tersangkanya (Sandra), Pak Kapuspenkum sudah memastikan tidak ada. Itu berita hoaks, fitnah yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab,” kata Harris saat dihubungi, Kamis (6/6).

Harris mengatakan, pihaknya tak ingin khawatir dengan kabar hoaks tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar hoaks.

“Kita harus bisa membedakan posisinya sebagai Sandra Dewi dengan posisinya sebagai istri HM. Jadi tidak perlu menempuh jalur hukum, ini statusnya sebagai saksi, jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tim penyidik ​​telah menemukan cukup bukti sehingga tersangka HM ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia segera ditahan.

Untuk kepentingan penyidikan, kami menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, jelas Kuntadi.

Harvey sendiri kini dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dari Racun Mematikan hingga Pengobatan Vital: Potensi Tersembunyi dari Stonefish
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Aliansi Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan pada KTT G20 Brazil Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Aliansi Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan pada KTT G20 Brazil
Sampul minggu ini | Edisi 17 Juni 2023
Orang Inggris Utara dan Irlandia Dapat Langsung Menemukan Aksen Palsu Anda
Merayakan 15 Tahun di Inggris
Runtuhnya Ekosistem Laut? Studi yang Mengkhawatirkan Mengungkapkan Plankton Tidak Dapat Mengikuti Pemanasan Global
Serangan Israel menewaskan 3.544 orang di Lebanon sejak Oktober 2023
Ilmuwan Menghancurkan Atom hingga Berkeping-keping, Mengungkap Bentuk Nuklir yang Tersembunyi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:19 WIB

Dari Racun Mematikan hingga Pengobatan Vital: Potensi Tersembunyi dari Stonefish

Rabu, 20 November 2024 - 14:17 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Aliansi Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan pada KTT G20 Brazil Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran Aliansi Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan pada KTT G20 Brazil

Rabu, 20 November 2024 - 13:15 WIB

Sampul minggu ini | Edisi 17 Juni 2023

Rabu, 20 November 2024 - 12:44 WIB

Orang Inggris Utara dan Irlandia Dapat Langsung Menemukan Aksen Palsu Anda

Rabu, 20 November 2024 - 09:38 WIB

Runtuhnya Ekosistem Laut? Studi yang Mengkhawatirkan Mengungkapkan Plankton Tidak Dapat Mengikuti Pemanasan Global

Rabu, 20 November 2024 - 08:36 WIB

Serangan Israel menewaskan 3.544 orang di Lebanon sejak Oktober 2023

Rabu, 20 November 2024 - 07:34 WIB

Ilmuwan Menghancurkan Atom hingga Berkeping-keping, Mengungkap Bentuk Nuklir yang Tersembunyi

Rabu, 20 November 2024 - 06:32 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Temui Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brazil Presiden Prabowo Temui Pemimpin MIKTA di KTT G20 Brazil

Berita Terbaru

Headline

Sampul minggu ini | Edisi 17 Juni 2023

Rabu, 20 Nov 2024 - 13:15 WIB