NewsRoom.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi buruh akan semakin meluas jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Jika (Tapera) ini tidak dicabut, maka akan terjadi penindakan yang lebih luas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Said Iqbal dilansir Antara, Kamis (6/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kata Said, selama ini upah pekerja banyak dipotong, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua sehingga total pengurangannya bisa mencapai 12 persen. Oleh karena itu, Said berharap pemerintah tidak menaikkan besaran pemotongan gaji pekerja melalui Tapera.
Selain itu, kata Said, Partai Buruh akan mengajukan gugatan “judicial review” terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasinya dalam aksi demonstrasi ini tidak didengarkan.
Mungkin minggu depan 'judicial review' PP Nomor 21 Tahun 2024 akan masuk ke Mahkamah Agung. Peninjauan ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI dan SPM, serta serikat buruh lainnya, kata Said.
Kemudian, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan mendesak pemerintah segera mencabut rencana pemotongan gaji iuran Tapera.
Sebelumnya, aksi tersebut dikawal 1.626 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi beberapa elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Personil gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Bundaran Patung Kuda Monas dan di depan Istana Negara.
Aksi ini merupakan upaya bersama menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS), Omnibus Law Cipta Kerja serta tuntutan Penghapusan Outsourcing dan Menolak Upah Murah (HOSTUM
NewsRoom.id