NewsRoom.id – Konfederasi KASBI bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menolak pernyataan Ombudsman yang menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya dibebankan kepada pekerja.
Mereka menilai sikap Ombudsman merupakan pengkhianatan terhadap rakyat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pendapat Ombudsman mengenai iuran Tapera yang seharusnya ditanggung buruh sebesar 3% merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Kami menilai posisi Ombudsman saat ini sebagai alat kekuasaan untuk memuluskan agenda neoliberal rezim Jokowi,” kata Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, Selasa (11/6/2024).
Sunarno menilai Ombudsman sebagai lembaga independen seharusnya mengontrol pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik, bukan sekadar mendukung program-program yang kini banyak ditolak masyarakat. Belum lagi, kata dia, masih banyak kasus pengelolaan uang yang menjadi sorotan sehingga menyebabkan program Tapera ditolak mentah-mentah.
“Kasus seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya, dan BPJSTK harusnya menjadi pengingat bagi Ombudsman bukan hanya karena investasinya. Namun pengelolaan biaya (uang) di badan penyelenggara seperti di atas hanyalah tempat menyimpan uang yang akan dinikmati oleh oligarki dan rezim,” ujarnya.
Para pekerja, kata Sunarno, tidak menolak pemotongan gaji yang dilakukan Tapera karena khawatir dengan keamanan data untuk investasi. Penolakan ini dilakukan karena proses pengambilan keputusan tidak melalui musyawarah mufakat antar para pihak.
“Bahkan tidak transparan, artinya kebijakan ini dibuat tidak demokratis,” ujarnya.
Konfederasi KASBI bersama aliansi Gebrak juga akan melakukan aksi nasional menolak pembatalan program Tapera. Aksi tersebut akan digelar pada 27 Juni 2024.
“Kami dari Konfederasi KASBI bersama aliansi GEBRAK menyatakan menolak keras TAPERA, ke depan kami akan melakukan aksi nasional serentak pada 27 Juni 2024. Pemotongan gaji program Tapera harus dibatalkan,” tutupnya.
NewsRoom.id