Bandung, Rabu (30/8/2023) – Ikatan Pensiunan Perusahaan Gas Negara (IPPGN) melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) melalui Rapat Anggota setelah mendapatkan akta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0005063.AH.01.07. TAHUN 2023 pada Juni lalu, dengan ini secara sah mewakili seluruh pensiunan PGN.
Awal sejarah IPPGN sudah terbentuk sejak 1987 yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan Departemen Pertambangan dan Energi, lalu berdiri sendiri setelah reformasi pada tahun 1998 dengan tujuan untuk mewakili aspirasi-aspirasi dari para pensiunan. Setelah 25 tahun berdiri, banyak aspirasi para pensiunan yang ingin disampaikan kepada Perusahaan antara lain terkait kesehatan dan kesejahteraan pensiunan.
“Sejak awal IPPGN didirikan atas tujuan di bidang sosial, pada tahun 2013 program kesehatan pensiunan ditanggung secara keseluruhan oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan (YKPP) sesuai dengan batas yang telah disetujui. Namun demikian, masih banyaknya permasalah yang disampaikan oleh anggota,” kata Ketua Umum IPPGN Erlangga usai Munas VII IPPGN Tahun 2023, di Wisma PGN Bandung, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, terdapat permasalahan lain akibat adanya restrukturisasi polis yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang mana mengakibatkan sebagian besar dana pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengalami pemangkasan, dimana dana pensiunan dipindahkan dari PT Asuransi Jiwasraya ke PT Indonesia Financial Group (IFG).
“Saat ini IPPGN sudah berbadan hukum, secara hukum pengurusnya dapat mewakili secara langsung atas segala keputusan dan keinginan yang dikehendaki seluruh anggotanya baik dari pusat maupun dari cabang,” jelas Erlangga.
Kehadiran IPPGN salah satunya untuk menjaga agar dana pensiun yang didapat sampai seumur hidup itu tidak hilang akibat restrukturisasi polis oleh PT Asuransi Jiwasraya, hak pensiunan perlu diperjuangkan setelah pengabdian kepada perusahaan.
“Itu yang sedang diperjuangkan, kami juga ikut bersama dan sudah mengkomunikasikan secara formal kepada direksi PGN agar ada solusi antara manajemen dengan kami,” kata Sekretaris IPPGN Pusat Rosichin.
Seluruh anggota IPPGN berjumlah kurang lebih 1500 yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, hampir semua anggota terdampak pemangkasan dana pensiun. Namun seluruh anggota dengan jiwa kekeluargaan terus mengupayakan hak pensiunan tersebut dapat kembali sesuai keputusan awal.
“Ini adalah amanah dari Rapat Anggota yang merupakan perwakilan seluruh anggota, kewajiban kami untuk menyampaikan aspirasinya. Sama sekali kami tidak ingin menyibukan manajemen, tapi ingin mengkomunikasikan aspirasi anggota agar dapat dipenuhi dengan baik,” jelasnya.
Selanjutnya, program regenerasi dari pengurus lama ke pengurus baru terus bergulir dengan penyempurnaan sistem yang tertata dengan baik untuk menjalankan amanah dari seluruh anggota yang ada.