NewsRoom.id -Seorang anggota TNI kembali terjerat perjudian online (judol). Parahnya, perwira TNI ini menggelapkan uang tunai hingga Rp 876 juta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pelaku merupakan petugas pertama berinisial Letda R. Ia merupakan anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah ditangkap.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan kasus ini sudah ditangani satuan. Proses investigasi akan dilakukan hingga selesai.
Terkait kasus penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam perjudian online untuk proses hukum lebih lanjut, kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Kostrad menegaskan, segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online dilarang bagi anggotanya. Sebab tindakan tersebut melanggar hukum dan kode etik militer.
“Setiap anggota yang terbukti terlibat akan dikenakan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif perjudian online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus pelanggaran secara cepat dan efektif, pungkas Hendhi.
NewsRoom.id