NewsRoom.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membandingkan praktik hukum Era Kolonial Belanda dan Orde Baru (Orba) dengan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Perbandingan itu disampaikan Hasto saat membuka forum Fakultas Hukum di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024).
Hasto menilai praktik hukum di era Jokowi terkesan lebih buruk dibandingkan era Kolonial dan Orde Baru. Dia mencontohkan, seseorang yang dipanggil atau ditahan oleh penegak hukum masih bisa didampingi pengacara pada masa Kolonial dan Orde Baru, namun sekarang tidak lagi.
“Saat Bu Mega berperang melawan pemerintahan yang otoriter, saat itu Bu Mega masih bisa didampingi pengacara Bung Karno, padahal menurut hukum kolonial dia tetap bisa didampingi penasihat hukum, banyak sekali dokumennya.” Di sini kita setelah kemerdekaan, cara kerja hukum hanya pada persoalan yang seringkali dipengaruhi oleh berbagai aspek lain,” jelas Hasto.
Ia menilai hukum kini menjadi alat kekuasaan sehingga karakter pemerintahan kini menjadi populisme otoriter.
Hasto menjelaskan, populisme otoriter dapat diartikan sebagai suatu struktur dan praktik politik di mana elite penguasa bekerja untuk mencari popularitas dengan klaim mewakili keinginan rakyat namun kenyataannya hanya melakukan dominasi dan menghilangkan keinginan rakyat itu sendiri.
Oleh karena itu, sebagai pihak yang konsisten membangun supremasi hukum, pemahaman generasi pendiri bangsa terhadap sistem hukum nasional sangat penting bagi kami, ujarnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Hasto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus buronan calon legislatif PDIP 2019 Harun Masiku.
Namun saat itu staf pribadi Hasto, Kusnadi, dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih Hasto memanggil Kusnadi untuk datang ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Bahkan, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita barang-barang pribadi Kusnadi setelah tiba di lantai 2 gedung tersebut. Hasto melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK karena merasa melanggar tata cara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 39 KUHAP.
Namun Dewan Pengawas KPK memastikan penyidik sudah mendapat surat perintah saat melakukan penyitaan alat dan barang tersebut.
NewsRoom.id