NewsRoom.id – Sejumlah penyamaran Harun Masiku terungkap selama 4 tahun menjabat DPO KPK.
Diantaranya, Harun Masiku pernah menjadi guru bahasa Inggris dan pengurus masjid.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penyidik KPK pun melakukan pengejaran dari Filipina hingga Malaysia namun tidak membuahkan hasil.
Terbaru, Pimpinan KPK menyebut penyidik bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu satu minggu.
Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.
Menurut dia, mantan politikus PDIP itu tetap bebas sejak menjadi buronan pada 2020 lalu, bukan karena KPK tidak mampu, melainkan karena tidak ada kemauan atau niat dari pimpinan KPK saat ini.
Baca juga: Butuh Tenaga Kerja Terbaik untuk Bisnis Anda? Cari di sini!
Ia pun menegaskan, Harun Masiku tidak akan tertangkap jika Pimpinan KPK saat ini masih menjabat.
Harun Masiku tidak akan ditangkap kecuali ada pergantian pimpinan KPK, kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Tangkap Harun Masiku, Tim KPK Berangkat ke Malaysia dan Filipina
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan upaya partainya memburu mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Harun Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 atas kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Yang jelas penyidik sedang berupaya mencari yang bersangkutan. “Sudah empat tahun, empat tahun bukan berarti tidak melihat,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Alex mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Dua negara yang dimaksud adalah Malaysia dan Filipina.
“Saat di Filipina, kami mengirimkan tim ke Filipina. Ada informasi bahwa dia adalah seorang marshal masjid di Malaysia. Kami akan mengirimkan tim ke sana. Apa artinya? Kami sebenarnya sudah mencari selama empat tahun. “Iya, berdasarkan informasi yang diterima,” ujarnya.
Alex pun meluruskan pernyataannya terkait janji penangkapan Harun Masiku dalam waktu sepekan ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Alex usai menggelar rapat dengan Komisi III DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ia mengatakan, pernyataannya bukanlah sebuah bualan. Alex menjelaskan, hal itu menjadi harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.
“Biarlah itu tugas penyidik yang menggeledah. Sebagai pemimpin, mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau secepatnya kami bisa ditangkap. Itu dia. Kalau saya bilang sekarang, semoga besok ditangkap, sama saja kan?” “Itu harapan kita,” ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp. 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap itu diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR daerah pemilihan Sumsel I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim Satgas KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah menghilang ditelan bumi. Direktorat Jenderal Imigrasi sempat menyatakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pemilu Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan Sumsel I nomor 6 itu akan terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK diluncurkan. OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, pemberitaan media nasional menyebutkan Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan Pimpinan KPK, Ingin Harun Masiku Ditangkap? Memberhentikan Pimpinan KPK saat ini
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha angkat bicara soal Harun Masuki, tersangka kasus suap yang menjadi buronan KPK sejak 2020, namun hingga kini belum tertangkap.
Menurut dia, eks politikus PDIP itu masih bebas karena bukan karena tidak mampu, melainkan karena tidak ada kemauan atau niat dari pimpinan KPK saat ini.
Ia pun menegaskan, Harun Masiku tidak akan tertangkap jika Pimpinan KPK saat ini masih menjabat.
Harun Masiku tidak akan ditangkap kecuali ada pergantian pimpinan KPK, kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Sebab, kata Praswad, pimpinan KPK saat ini tak henti-hentinya menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku.
“Kepemimpinan tidak berhenti menghalangi. “Jika Harun Masiku memang ingin ditangkap, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini,” kata Praswad.
“Memang benar Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku, bukan karena belum mampu. Pernyataan Alex Marwata justru menghambat proses penyidikan dengan mengumumkan ke seluruh dunia bahwa keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, sehingga menghambat proses penyidikan. kerja penyidik yang selama ini bekerja keras mengidentifikasi keberadaan buronan Harun Masiku,” kata Praswad.
“Alex sepertinya memberi kode kepada Harun Masiku dengan melontarkan pernyataan seperti itu. “Hal ini justru menegaskan pimpinan KPK terus melakukan upaya obstruktif mulai dari TWK hingga pernyataan yang menghambat penegakan hukum.”
Praswad juga menilai tidak ada satupun pimpinan KPK yang ingin menangkap mantan politikus PDIP tersebut.
Penangkapan Harun Masiku hanya sekedar tawar-menawar yang tidak akan pernah terwujud, ujarnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah dinyatakan bersalah dan dinyatakan bersalah.
Sedangkan Harun masih berstatus buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
Momen Harun Masiku nyaris tertangkap sedang menyamar sebagai guru bahasa Inggris
Menurut Praswad, keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga terindikasi dari kejadian tahun 2021 itu.
Menurut mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, saat itu jejak pelarian Masiku terdeteksi pada tahun 2021 di lokasi di luar negeri.
Berdasarkan informasi intelijen, lanjut Praswad, Harun Masiku saat itu berada di sebuah pulau di luar wilayah Indonesia dan bersembunyi dengan menyamar sebagai guru bahasa Inggris.
“Dia berada di sebuah pulau dan menyamar sebagai guru bahasa Inggris. Sampul ini digunakan, mengingat Harun Masiku berlatar belakang bahasa Inggris saat mendapat beasiswa sekolah di Inggris, kata Praswad, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Praswad mengatakan, tim yang siap menangkap Harun Masiku sudah berkali-kali membenarkan laporan intelijen tersebut.
Penyidik KPK juga meminta surat tugas kepada pimpinan KPK mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.
Namun, saat Praswad dan kawan-kawan melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, KPK tiba-tiba memutuskan menonaktifkan sejumlah pegawai, termasuk penyidik dan penyidik, yang disebut-sebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasca laporan tersebut, terjadi penonaktifan mendadak terhadap pegawai yang dinyatakan TWK padahal belum memasuki masa pelaksanaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, kata Praswad.
Sebab, ada konflik antar pegawai yang menentang posisi Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski pelaksanaan TWK mendapat tentangan dari sejumlah pegawai dan kelompok masyarakat sipil karena dianggap sebagai tipu muslihat untuk mengusir penyidik dan penyidik yang menangani kasus Harun, Firli tetap bersikeras untuk melanjutkannya.
Bahkan, para pegiat antikorupsi beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menolak pelaksanaan TWK, karena dianggap sebagai rangkaian upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca revisi undang-undang.
Namun keberatan tersebut tidak dihiraukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tetap melanjutkan TWK.
Alhasil, sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan Yudi Purnomo, dan Praswad dikeluarkan karena tak lolos TWK.
Hal inilah yang memperkuat dugaan bahwa TWK sebenarnya dibentuk untuk menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung, salah satunya kasus Harun Masiku, lanjutnya.
Karena itu, Praswad menilai tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku.
NewsRoom.id









