NewsRoom.id – Iptu Rudiana, ayah Eky yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal – pembunuh yang telah bebas dari penjara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Farhat dan tim melaporkan Inspektur Rudiana atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Farhat menduga ada kejanggalan dalam penjelasan penyebab meninggalnya Vina dan Eky yang diberikan Iptu Rudiana.
“Kami laporkan karena pengakuan Rudiana seolah-olah langsung mengetahui ada 11 orang tewas. Kemudian mengakibatkan samurai tersebut meninggal dunia karena penusukan dan segala macam luka-luka. Namun kenyataannya berbeda dengan yang terjadi,” kata Farhat, Selasa (18/6/2024).
Farhat mengatakan, polisi kini menetapkan ada 9 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, padahal awalnya berjumlah 11 orang.
“Karena sekarang hubungannya dengan Pegi Perong tetap seperti itu. Jangan berubah. Artinya, yang tadinya 11, sekarang tinggal 9, ujarnya.
“Dulu hanya rekayasa dan arahan disertai penyidikan atau laporan ayah korban. Kami tidak ingin dua di antaranya hilang. Jika perlu, mereka semua harus bebas dan independen dari tirani penyidikan. , penuntutan dan hukuman,” jelasnya.
Farhat berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan dugaan pemalsuan informasi yang dilakukan Iptu Rudiana.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses. Lalu jika ada kesalahan diperbaiki. Kami turut berduka cita atas meninggalnya anak Pak Rudiana. “Tapi kami juga sangat sedih Indonesia akan sedih jika proses penanganannya seperti itu,” tutupnya.
NewsRoom.id









