NewsRoom.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy kini mengusulkan agar pelaku perjudian online tidak lagi dikenakan sanksi kejahatan ringan (tipiring).
Seperti diketahui, Muhadjir sebelumnya mengusulkan agar keluarga korban pelaku judi online diberikan bantuan sosial (bansos).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Muhadjir mengatakan, perubahan sanksi terhadap pelaku perjudian online perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.
Ditambah lagi, perjudian online, kata Muhadjir, bisa menyebabkan keluarga terjerumus ke dalam kemiskinan.
“Selama ini dianggap hanya tipiring. Baru dikurung selama sebulan lalu diusir. “Tidak, sekarang kita harus tegas, apalagi yang membuat keluarganya miskin harus dikejar dan diproses hukum,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Muhadjir menjelaskan, saat ini ada tiga skema yang akan diterapkan pemerintah untuk memberantas perjudian online.
Pertama, pemerintah akan memblokir situs perjudian online sebagai tindakan pencegahan.
Kemudian yang kedua dengan menangkap dan memberikan hukuman berat kepada pelaku dan bandar judi online sebagai salah satu upaya penindakan.
Terakhir, Muhadjir mengatakan ada rehabilitasi bagi pelaku judi online.
Ia mengatakan upaya terbaru ini akan berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
Kita tunggu saja bagaimana pencegahannya, apa akibat dari tindakannya, siapa saja yang menjadi korban dari tindakan tersebut. “Itu urusan saya,” jelas Muhadjir.
Pemain judi online didominasi oleh ibu rumah tangga dan pelajar, menghabiskan Rp 100 ribu sehari
Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, total pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang.
Mayoritas pemainnya adalah ibu rumah tangga dan pelajar yang mampu mengeluarkan uang Rp 100 ribu sehari untuk bermain judi online.
“Dari 3,2 juta yang kami identifikasi sebagai penjudi online, rata-rata pemain bermain lebih dari Rp 100 ribu. “Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain teridentifikasi,” kata Natsir dalam podcast bertajuk “Mati Miskin Karena Judi” pada Sabtu (15/6/2024) yang tayang di YouTube Trijaya.
“Ada yang pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan kita sebagai anak bangsa,” lanjutnya.
Natsir berasumsi, ketika sebuah keluarga berpenghasilan Rp 200 ribu sehari, separuh penghasilannya digunakan untuk bermain judi online.
Ia pun mengaku sedih dengan fenomena yang terjadi ketika uang yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari malah digunakan untuk bermain judi online.
“Misalnya pendapatan sebuah keluarga, katakanlah Rp 200 ribu per hari. “Kalau Rp 100 ribu dihabiskan untuk judi online, itu berarti mengurangi gizi keluarga.”
Dan jika terus berlanjut tentu saja Rp. 100 ribu bisa dibeli untuk susu anak, jelas Natsir.
Transaksi Judi Online Capai Rp 100 T dalam 3 Bulan
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi perjudian online di Indonesia dalam tiga bulan Januari-Maret 2024 akan mencapai Rp 100 triliun.
Ya, tahun ini saja tiga bulan pertama atau kuartal pertama sudah mencapai Rp 100 triliun lebih. Jadi kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sudah mencapai Rp 600 triliun lebih, kata Ivan kepada Tribunnews.com, Jumat (14/6/2024) lalu.
Ivan mengungkapkan, jika transaksi tahun-tahun sebelumnya diakumulasikan, maka transaksi perjudian online di Indonesia akan mencapai Rp 600 triliun.
Ivan mengungkapkan, transaksi ratusan triliun rupiah juga dikirimkan ke beberapa negara.
Namun, dia tidak menyebutkan ke negara mana uang judi online tersebut dikirim.
“Ya, nilainya berbeda-beda di setiap negara, tapi relatif signifikan untuk semua negara,” ujarnya.
Kendati demikian, Ivan mengatakan tren transaksi perjudian online belakangan ini mengalami penurunan karena semakin kuatnya sinergitas aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto.
Meski demikian, ia tetap mewanti-wanti semua pihak untuk tetap mewaspadai pola baru dalam perjudian online.
“Kami melihat trennya menurun, namun masih mewaspadai pola baru, karena permintaan besar, potensi kenaikan melihat data kuartal I 2024,” jelasnya.
NewsRoom.id









