Jakarta, Newsroom.id – Wacana bahwa pemerintah akan memungut pajak untuk situs judi online dibantah tegas oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
bantahan tersebut disampaikan oleh menkominfo saat di temui para jurnalis di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi bahkan mengatakan bahwa wacana pajak judi online bukan diusulkan dari pihak pemerintah
usulan Pajak judi online justru muncul dari kalangan luar dan itu hanya sebatas ide-ide apakah negara harus menerapkan kebijakan memungut pajak terhadap judi online
“Itu bukan soal dipajakin, ada orang bicara sama saya banyaklah, bukan saya yang usulin. Itu cuma ide-ide aja,” katanya saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9/2023).
dikutip dari okezone Alasan lainnya, kata Menkominfo Budi judi online merupakan kegiatan transaksional yang terjadi di berbagai negara.
“Saya cuma mau gambarin negara lain. Jadi gini judi onlinekan kegiatan transaksional, kalo kita nggak main emang berhenti apa, orang jaringan internasional,” katanya.
Di samping itu, Menkominfo Budi menegaskan bahwa hingga saat ini judi merupakan kegiatan yang ilegal. Sehingga perlu diberantas.
“Kalau posisi sekarang kan judi ilegal, ya berantas,” tegasnya.
Sebelumnya, isu judi online akan dikenakan pajak bermula saat Budi Arie melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
Budi mengatakan bahwa judi online termasuk kejahatan trans-nasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina. Mantan Ketua Relawan Pro Jokowi ini pun mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengusulkan untuk memajaki judi online.
“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja. Dibuat terang dipajakin, kalau enggak kita juga kacau,” ungkap Budi.
Budi Arie pun menjelaskan, alasan di balik usulan itu agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebab di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.
“Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu,” ujarnya.