Uang Rekening Judi Online Akan Dikembalikan ke Negara

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan uang di rekening yang terindikasi terlibat perjudian online (judol) akan dikembalikan ke negara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset tunai yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan diserahkan kepada negara, kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Indonesia. Indonesia, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mencatat ada 4.000 hingga 5.000 akun yang terlibat dalam kegiatan judol.

Data tersebut nantinya akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami aliran dana dari rekening tersebut.

Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga punya waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada anggota masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian Bareskrim akan menelusuri siapa pemilik rekening tersebut.

Kita lihat, kita selidiki, baru polisi bisa memanggil pemilik akun dan melakukan penyelidikan mendalam dan memprosesnya secara hukum, kata Hadi.

Ia memastikan, ini merupakan langkah konkrit pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan aset di ribuan rekening berjumlah ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” katanya singkat. Namun Ivan tak merinci angka pastinya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta 14 Juni 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Lebih Kecil dari Butir Pasir: Fisikawan Menciptakan Piksel Cahaya Terkecil di Dunia
Menteri Pertama Purbaya Yang Mengajak Masyarakat Menjadi Kaya Bersama
Mario Menuju Parade Thanksgiving Macy
Saya Membantu Dia Dari Nol
Rupanya Beberapa dari Anda Membutuhkan Pengingat Halloween bahwa Tesla Tidak Dapat Mendeteksi Hantu
Para Astronom Terkejut dengan Sistem Tiga Planet Aneh yang Menulis Ulang Aturan Luar Angkasa
Hubble Menangkap Galaksi Spiral Menakjubkan yang Hidup Seiring Kelahiran dan Kehancuran
5 Bandara yang Diresmikan Era Jokowi Kini Sepi dan Terbengkalai, Ada yang Baru Berdiri 1 Tahun!

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Lebih Kecil dari Butir Pasir: Fisikawan Menciptakan Piksel Cahaya Terkecil di Dunia

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Menteri Pertama Purbaya Yang Mengajak Masyarakat Menjadi Kaya Bersama

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Mario Menuju Parade Thanksgiving Macy

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Saya Membantu Dia Dari Nol

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Rupanya Beberapa dari Anda Membutuhkan Pengingat Halloween bahwa Tesla Tidak Dapat Mendeteksi Hantu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Hubble Menangkap Galaksi Spiral Menakjubkan yang Hidup Seiring Kelahiran dan Kehancuran

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:11 WIB

5 Bandara yang Diresmikan Era Jokowi Kini Sepi dan Terbengkalai, Ada yang Baru Berdiri 1 Tahun!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Skenario 'Frankenstein' Guillermo del Toro Menjadi Buku

Berita Terbaru

Headline

Mario Menuju Parade Thanksgiving Macy

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:50 WIB

Headline

Saya Membantu Dia Dari Nol

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:46 WIB