NewsRoom.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan uang di rekening yang terindikasi terlibat perjudian online (judol) akan dikembalikan ke negara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset tunai yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan diserahkan kepada negara, kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Indonesia. Indonesia, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mencatat ada 4.000 hingga 5.000 akun yang terlibat dalam kegiatan judol.
Data tersebut nantinya akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami aliran dana dari rekening tersebut.
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga punya waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada anggota masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian Bareskrim akan menelusuri siapa pemilik rekening tersebut.
Kita lihat, kita selidiki, baru polisi bisa memanggil pemilik akun dan melakukan penyelidikan mendalam dan memprosesnya secara hukum, kata Hadi.
Ia memastikan, ini merupakan langkah konkrit pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan aset di ribuan rekening berjumlah ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” katanya singkat. Namun Ivan tak merinci angka pastinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta 14 Juni 2024.
NewsRoom.id