NewsRoom.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini resmi menyerahkan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang sebelumnya dimiliki terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, kepada pemenang lelang, Andri Todar (35) asal Palu, Sulawesi Tengah. .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Alhamdulillah siang tadi menjelang penghujung hari, mobil Rubicon berhasil dijual Rp 725 juta seperti yang diumumkan sebelumnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
Haryoko dan Kejari pun menyaksikan pemenang lelang Andri Todar mengambil mobil tersebut dalam kondisi baik.
“Semoga pemenang lelang dapat memanfaatkan mobil ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo membenarkan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy Satriyo berhasil dijual.
Haryoko mengungkapkan mobil tersebut berhasil dijual dengan harga fantastis Rp. 725 juta, jauh di atas harga lelang yang ditetapkan kejaksaan.
“Sudah (terjual) Rp 725 juta,” kata Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa 11 Juni 2024.
Namun Haryoko tak merinci lebih lanjut terkait proses penjualan mobil mewah Mario Dandy tersebut.
Dia hanya menyatakan, mobil tersebut berhasil dijual pada Selasa sore, dengan proses administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Tadi siang baru selesai administrasinya,” ujarnya.
NewsRoom.id









