NewsRoom.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta manajemen W Super Club menghentikan sementara operasionalnya. Hal ini menanggapi pemberitaan masyarakat terkait operasional bisnis pengacara kondang Hotman Paris.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu dibenarkan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang kepada pengurus W Super Club, dalam rapat gabungan yang digelar di Kantor Gubernur, Kamis 20 Juni 2024.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen W Super Club juga diingatkan agar kedepannya akan beroperasi sesuai dengan izin yang dimilikinya.
“Tadi disepakati manajemen W Super Club untuk tutup sementara. Penutupan ini akan memberikan sedikit ketenangan bagi masyarakat, apalagi kita masih menikmati ibadah Idul Adha, kata Darmawan Bintang, usai pertemuan.
“Kami juga berharap izin W Super Club diproses, kemudian urusan operasional tentunya berjalan sesuai izin. Intinya operasional dihentikan dulu,” tegasnya.
Soal pengawasan, kata Darmawan Bintang, belum tentu ada di Satpol PP. Karena Satpol PP tidak bisa memantaunya 24 jam, tentu laporan masyarakat menjadi bagian dari pengawasan ini.
“Kami sudah diperingatkan oleh Pemprov dan kami sepakat untuk menutup sementara, dan jika terjadi pelanggaran tentu kami akan lihat izinnya. Kalau melanggar izin pasti berakibat penutupan permanen,” kata Darmawan Bintang.
Menurut Darmawan Bintang, saat ini ada persepsi di kalangan masyarakat bahwa W Super Club tidak beroperasi sesuai izin. Oleh karena itu, ia berharap pihak manajemen bisa meyakinkan masyarakat bahwa apa yang dipikirkan masyarakat tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
“Kami berharap persepsi masyarakat luas tidak jauh berbeda dengan restoran-restoran di luar sana, itu saran kami kepada manajemen W Super Club,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulawesi Selatan, Andi Arwin Aziz mengatakan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan operasional di sana, meski ada yang sudah mengantongi izin. Untuk menghormati laporan masyarakat, konsolidasi dilakukan dengan semua pihak.
“Kami juga dari Satpol PP akan melakukan patroli dengan tim terpadu untuk memastikan malam ini tidak ada operasi di tempat itu sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, izin dari W Super Club sudah sangat jelas yakni izin bar. Izin bar ini disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, dan lengkap.
Namun, kata Arafah, izin diskotik atau tempat hiburan malam itu belum ada dan sudah dikembalikan. Ada dokumen yang harus dilengkapi karena tidak mudah untuk mengeluarkan izin diskotik.
“Untuk penerbitan izin tersebut ada tim terpadu yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ini masih dalam proses. otomatis izinnya keluar,” kata Arafah yang juga Pj Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Kesbangpol Sulawesi Selatan, dan Wakil Kepala Intelkam Polrestabes Makassar.
NewsRoom.id









