NewsRoom.id – Seorang pria bernama Epan Afriansyah (23 tahun) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai menganiaya adik iparnya yang berusia 12 tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kapolsek Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kanit Reskrim AKP Sopian Hadi mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di rumah kontrakan di Desa Beringin Makmur l Kecamatan Rawas Ilir, Selasa 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban sedang menginap di rumah pelaku karena merupakan adik iparnya, ujarnya, Minggu, 23 Juni 2024.
Kemudian, pada tengah malam, Epan kembali ke rumah dan melihat anak, istri, dan korbannya sudah tertidur. Epan kemudian memainkan ponselnya sambil mengamati adik iparnya beberapa saat.
Merasa korban sudah tertidur pulas, pelaku pun mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban, ujarnya.
Tak hanya itu, Epan kemudian membuka celana korban dan mencoba memperkosanya namun mengalami kesulitan, dan berinisiatif mengambil minyak sayur dari dapur yang digunakan untuk melumasi alat kelaminnya.
Namun saat melakukan aksinya, korban terbangun dan meminta pelaku berhenti atau dia akan mengadukan kejahatan tersebut, ujarnya.
Melihat korban sudah bangun, Epan menghentikan perbuatannya dan memilih tidur, sedangkan korban hingga pagi tidak bisa tidur karena takut.
“Pagi hari saat korban hendak berangkat ke sekolah, pelaku menghampiri korban dan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu serta meminjamkan ponselnya untuk membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian semalam,” ujarnya.
Namun sepulang sekolah, korban memilih pulang menemui neneknya dan menceritakan kejadiannya. Keesokan harinya korban dan orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap Epan saat berada di rumah kontrakannya. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
NewsRoom.id