NewsRoom.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar selaku terdakwa tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Terkait penundaan tersebut, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman pun buka suara.
Eman menegaskan, dirinya tidak tertarik dengan kasus tersebut.
Sehingga dia berharap tidak ada anggapan aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Perlu saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini, jangan berasumsi yang aneh-aneh, ujarnya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV.
Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang berdampak padanya karena tidak ada manfaatnya baginya.
“Kalaupun ada yang mencoba mempengaruhi saya, saya abaikan karena tidak ada kepentingannya, tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan apabila Polda Jabar kembali mangkir dari sidang praperadilan.
“Suka atau tidak, kami akan terus melanjutkan. Daripada jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada uji coba, ujarnya.
Eman ingin gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputuskan.
“Saya juga ingin kasus ini lebih cepat, jangan sampai kasus pokoknya sampai ke persidangan, kita belum selesai,” imbuhnya.
Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan syukur dan terima kasih sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.
“Alhamdulillah terima kasih Yang Mulia,” seru tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri, cq Kapolda Jabar, cq Bareskrim Polda Jabar.
Ia berjuang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar telah terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.
Menurut dia, alat bukti di Polda Jabar sangat lemah.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin penetapan tersangka ini tidak sah.”
Bukti dari Polda sangat lemah dan kami akan buktikan tidak ada bukti terkait pembunuhan Vina dan Eky di persidangan, kata Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast membenarkan Tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan dan siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka PS,” kata Abraham.
NewsRoom.id