Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta, Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung dan Bendahara Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung senilai Rp 664 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Sekolah (kepsek) SMAN 10 Bandung berinisial AS, bendahara sekolah AN dan EFR dari pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya menerima delegasi dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS yang saat ini tengah ditangani jaksa.

“Kami menerima delegasi dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Tersangkanya ada 3 orang, yakni AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR dari pihak swasta, kata Ridha, Selasa (25/6/2024).

Dia mengungkapkan, cara yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan menganggarkan proyek fiktif dan menggelembungkan anggaran BOS. Saat itu, sekolah tersebut mendapat bantuan dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.

Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta, lalu menerapkan mark-up fee sebesar 10 persen pada proyek tersebut sebesar Rp15,9 juta. Kemudian, proyek fiktif tersebut menghabiskan dana Rp36,4 juta untuk material renovasi ruang ganti olahraga.

Setelahnya, mark-up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Jadi total kerugian negara dari anggaran BOS sekolah sebesar Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka ini, ujarnya.

Ridha memastikan berkas perkara AS dan dua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Bandung. Ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).

Berkasnya sudah lengkap dan akan segera didengarkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, saat ini pelakunya berjumlah 3 orang. Tapi kalau di persidangan ada fakta baru, tentu kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut, ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Temukan Diri Sejati Anda Melalui Bintang
Wisata Keluarga Seru & Edukasi
Purbaya Tak Mau Duduk Bersama Dedi Mulyadi dan Kawan soal Dana yang Disetor, Kenapa?
Joe Rogan Tertarik pada Tweet Trump Palsu Tentang Protes Tanpa Raja
Bengkel Mobil Listrik Jakarta: Rekomendasi dan Tarif Terbaru
Ilmuwan Mengungkap Rahasia Terdalam Spaghetti yang Mengejutkan
Ilmuwan Mengusulkan Jaringan Kuantum untuk Akhirnya Mendeteksi Zat Misterius yang Hilang di Alam Semesta
Zodiak & Karier: Prediksi Pekerjaan dan Kesuksesan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Temukan Diri Sejati Anda Melalui Bintang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Wisata Keluarga Seru & Edukasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Purbaya Tak Mau Duduk Bersama Dedi Mulyadi dan Kawan soal Dana yang Disetor, Kenapa?

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Joe Rogan Tertarik pada Tweet Trump Palsu Tentang Protes Tanpa Raja

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Bengkel Mobil Listrik Jakarta: Rekomendasi dan Tarif Terbaru

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Ilmuwan Mengusulkan Jaringan Kuantum untuk Akhirnya Mendeteksi Zat Misterius yang Hilang di Alam Semesta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Zodiak & Karier: Prediksi Pekerjaan dan Kesuksesan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Aqua bisa saja diseret ke pengadilan karena berbohong kepada konsumen

Berita Terbaru

Headline

Temukan Diri Sejati Anda Melalui Bintang

Kamis, 23 Okt 2025 - 17:55 WIB

Headline

Wisata Keluarga Seru & Edukasi

Kamis, 23 Okt 2025 - 17:24 WIB

Headline

Bengkel Mobil Listrik Jakarta: Rekomendasi dan Tarif Terbaru

Kamis, 23 Okt 2025 - 15:19 WIB