NewsRoom.id – Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengembalikan uang Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Kemal, Indira Chunda Thita yang juga putri SYL juga mengembalikan Rp350 juta ke KPK.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kuasa hukum keluarga SYL, Sri Sinduwati menyatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk realisasi komitmen keluarga seperti yang disampaikan sebelum sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Angka total Rp 550 juta tersebut merupakan rekap yang dilakukan Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan, data tersebut merujuk pada keterangan saksi Karina, Muh. Yunus, Musyafak, dan Sukim, keduanya ada di BAP. dan diserahkan “langsung di depan pengadilan, yang kemudian datanya akan diverifikasi faktualnya,” kata Sri kepada wartawan, Selasa (25/6).
Sri menjelaskan, fasilitas seperti tiket umrah yang diterima Dindo sudah ditawarkan dan belakangan diketahui dikumpulkan dari Kementerian Pertanian. Karena itu, pihak keluarga bersedia mengembalikan fasilitas yang diterimanya.
“Pihak keluarga bersedia mengembalikannya apabila benar fasilitas yang dimaksud benar-benar dinikmati oleh keluarga. Dan hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut,” tegas Sri.
Menurut dia, jika memang ada perbedaan perhitungan akan diverifikasi lebih lanjut. Namun saat ini pihak keluarga SYL mempunyai niat baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Lalu ada perbedaan versi Jaksa Penuntut Umum dan pihak keluarga, yang nantinya akan diverifikasi dan didamaikan. Yang pasti kini pihak keluarga telah membuktikan itikad baik dalam mewujudkan komitmen tersebut, kata Sri.
Sebelumnya, putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku siap mempertanggungjawabkan segala tudingan penerimaan uang panas dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Dindo berjanji akan mengembalikan uang yang digunakan dan dinikmati dari dugaan pemerasan ayahnya.
Saya siap mengembalikannya, kata pria yang akrab disapa Dindo itu saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).
Dindo menyatakan, pengembalian uang tersebut merupakan permintaan pribadinya dan belum ada tawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmatinya saat diperiksa KPK.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
NewsRoom.id