NewsRoom.id – Petugas pengisian uang ATM di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial TS (27) kini terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
TS ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 1,1 miliar di beberapa ATM Bank Mandiri. Pelaku menggunakan uang curiannya untuk membeli kendaraan dan berjudi online.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dalam perkara ini tersangka kita TS dapat dijerat dengan Pasal 360 tentang pencurian dengan pemberatan oleh korporasi,” kata Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, Rabu (26/6/2024).
Dantho mengatakan, kasus pencurian ini terungkap dari laporan pihak PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut dan pelaku TS berhasil ditangkap.
Pencurian yang dilakukan pelaku TS bisa berjalan lancar karena pelaku bertugas sebagai penyidik di perusahaan pengelola, mengisi dan memperbaiki ATM.
Kecurigaan perusahaan muncul saat pelaku memeriksa laporan penarikan tunai di 6 ATM, jelas Dantho.
Pada Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, lanjutnya, pelapor memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall.
Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tercetak di counter dan ternyata kaset tersebut kosong.
Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan TS telah melakukan pencurian uang di beberapa mesin ATM secara bertahap senilai Rp1.137.450.000,00,00,00.00.
Dari laporan perusahaan, polisi kemudian menangkap pelaku TS di kediamannya pada Kamis (20/6/2024). Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluannya sendiri dan digunakan untuk perjudian online.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan untuk membeli motor, ponsel, dan judi online, katanya. Menurut pelaku TS, pencurian itu dilakukannya pada awal Juni 2024 seorang diri.
NewsRoom.id