NewsRoom.id – Wakil Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Pahlevi mengungkapkan, aksi pembobolan tas milik penumpang JS (26), dilakukan 5 petugas Lion Air yang bertugas sebagai porter handling. pesawatnya tertunda selama 2 jam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kejadian itu bertepatan dengan jadwal pemberangkatan pesawat. Saat itu pesawat sempat tertunda 2 jam dari jadwal pemberangkatan,” kata Reza kepada wartawan di Polsek Bandara Soetta, Jumat, 28 Juni.
Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan membagi tugas kepada lima tersangka yakni AS (26), H (28), D (34), A (24), dan T (22).
Tersangka AS merupakan pelaku utama. Sementara pelaku utama yang turut membantu memindahkan uang hasil curian adalah H (28), D (34), A (24), dan T (22).
“Ada tugas membawa koper dari area take off ke area pesawat. “Ada yang bertugas memindahkan koper ke kompartemen lambung kapal,” ujarnya.
“Ada yang bertugas menerima koper dari pintu kompartemen untuk dimasukkan ke dalam badan kompartemen. “Dan ada yang bertugas membobol tas penumpang yang masuk ke badan kompartemen,” lanjutnya.
Saat pelaku melakukan aksinya, tak lain petugas pesawat yang bertindak. Jadi pelaku bebas melakukan perbuatannya.
Kemudian tersangka AS memilih koper yang dinilai mudah dibobol. Dia membobol tas dengan sepotong koper.
Alat yang digunakan pelaku antara lain pecahan koper yang ditemukan pelaku di bagian lambung kapal. Jadi pecahan koper tersebut dimaksudkan sebagai benda keras pipih yang digunakan pelaku untuk merusak resleting koper penumpang, lanjutnya.
Setelah berhasil membobol, AS memilah barang-barang yang mudah dibawa dan memiliki harga jual tinggi.
“Di sana dilakukan penyortiran, barang mana yang bernilai ekonomis dan mudah dibawa untuk kemudian diberikan kepada geng lain,” ujarnya.
Selanjutnya, AS memasukkan barang curian tersebut ke dalam saku rompi yang dikenakannya saat bekerja. Kemudian diserahkan kepada tersangka lainnya.
“Dalam aksinya, uang tersebut dimasukkan ke dalam saku sepatu dan saku rompi yang mereka kenakan saat bertugas,” ujarnya.
Korban tidak mengetahui kopernya dibobol, namun tetap meninggalkan Bandara Sultan Hassanudin dengan rute Makassar-Jakarta.
Namun, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, korban memeriksa tasnya. Ternyata barang berharga seperti 3 cincin emas, 100 dolar Singapura, dan 100 dolar Amerika Serikat telah hilang.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
NewsRoom.id