KPK Ajukan Banding, Alasan Karen Agustiasan Tak Kumpulkan Uang Santunan Korupsi dari PT Pertamina LNG

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Karen Agustiawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Karen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Petrokimia Gresik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jaksa Penuntut Umum KPK memutuskan untuk mengajukan banding, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (29/6).

Tessa menjelaskan, salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi adalah untuk mempersoalkan denda tambahan uang pengganti. Dalam putusannya terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan USD 104.016 sebagaimana dituntut jaksa KPK. Majelis hakim mendakwa kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.

Banding yang diajukan masih terkait ganti rugi yang tidak dikabulkan majelis hakim, kata Tessa.

Selain uang pengganti, hukuman badan yang dijatuhkan hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara. Menurut dia, tim jaksa tengah menyiapkan upaya banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Teman-teman JPU datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendapatkan salinan putusan pengadilan Karen Agustiawan secara lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut dan mengajukan memori banding,” ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Hakim Maryono saat membacakan putusan di persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri. Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Lebih parah lagi, perbuatan terdakwa Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, kata Hakim Maryono.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa Karen Agustiawan bersikap sopan selama proses persidangan, tidak menerima imbalan apapun dari tindak pidana korupsi, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Terdakwa mengabdikan dirinya untuk Pertamina, kata Hakim Maryono.

Karen Agustiawan terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 atau Rp. 1.778.323,27. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan Karen bersama mantan Presiden Senior NewsRoom.id (SVP) Gas & Power PT.Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT.Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC dengan total USD 113.839.186,60. Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menciptakan Kembali Kelahiran Alam Semesta yang Berapi-api di Lab
Bagaimana Laser Seukuran Telapak Tangan Dapat Mengubah Kedokteran dan Manufaktur
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Pemulihan MKD
Fisikawan Menemukan Keadaan Materi “Quantum Pinball” yang Aneh
Dianggap Mustahil: Ilmuwan Tunjukkan Cahaya Kuantum Bisa Dipancarkan ke Luar Angkasa
Surya Paloh belum berkomitmen dengan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Kakak dan Iparnya Ambil Uang Korupsi
Ilmuwan Menemukan 6 Spesies Kelelawar Baru Misterius yang Telah Bersembunyi di Depan Mata Selama Beberapa Dekade

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:33 WIB

Ilmuwan Menciptakan Kembali Kelahiran Alam Semesta yang Berapi-api di Lab

Minggu, 9 November 2025 - 16:02 WIB

Bagaimana Laser Seukuran Telapak Tangan Dapat Mengubah Kedokteran dan Manufaktur

Minggu, 9 November 2025 - 14:59 WIB

Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Pemulihan MKD

Minggu, 9 November 2025 - 12:55 WIB

Fisikawan Menemukan Keadaan Materi “Quantum Pinball” yang Aneh

Minggu, 9 November 2025 - 12:24 WIB

Dianggap Mustahil: Ilmuwan Tunjukkan Cahaya Kuantum Bisa Dipancarkan ke Luar Angkasa

Minggu, 9 November 2025 - 11:22 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Kakak dan Iparnya Ambil Uang Korupsi

Minggu, 9 November 2025 - 09:18 WIB

Ilmuwan Menemukan 6 Spesies Kelelawar Baru Misterius yang Telah Bersembunyi di Depan Mata Selama Beberapa Dekade

Minggu, 9 November 2025 - 08:47 WIB

Psikolog Menemukan Bahwa Simpanse Dapat Berpikir Rasional, Seperti Manusia

Berita Terbaru