Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Sabtu menuduh Israel menargetkan komunitas Kristen di Palestina, khususnya di Yerusalem, Anadolu Agency melaporkan.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan pihaknya “mengutuk dengan tegas tindakan Israel baru-baru ini, kekuatan pendudukan ilegal, yang mengenakan pajak pada gereja-gereja, lembaga-lembaga mereka, dan properti di kota Yerusalem yang diduduki melalui apa yang disebut 'kota pendudukan'.”
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan 'Status Quo' sejarah dan hukum kota ini,” tambahnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kementerian tersebut menekankan bahwa “pengenaan pajak oleh Israel adalah ilegal,” dan menambahkan: “Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.”
“Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis Israel yang lebih luas terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran penduduk asli Kristen Palestina di Tanah Suci, khususnya di Yerusalem,” kata kementerian tersebut.
BACA: Spanyol campur tangan dalam kasus ICJ dalam mencegah genosida di Gaza
Kementerian tersebut menghimbau “semua negara untuk mendukung posisi gereja dan Negara Palestina serta melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan Status Quo historis dan hukum.”
Pernyataan kementerian itu muncul sebagai tanggapan atas pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja tentang tindakan “hukum” yang bertujuan memaksa mereka membayar pajak.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang berkelanjutan di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.
Lebih dari 37.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, dan lebih dari 86.800 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza telah hancur akibat blokade yang melumpuhkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang putusan akhirnya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum invasi pada 6 Mei.
BACA: Pelapor PBB: 'Tidak ada istilah lain selain genosida yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi di Gaza'
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id









