NewsRoom.id – Ini adalah Risky Riansyah, sopir ambulans yang dicegat saat iring-iringan Presiden Jokowi.
Belakangan, Risky justru meminta maaf usai viral menyebut rombongan Jokowi lebih diprioritaskan dibandingkan ambulans yang membawa pasien kritis.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pria bernama lengkap Muhammad Rizky Riansyah ini juga menjadi sosok yang merekam dan memviralkan meninggalnya rombongan presiden.
Seperti diketahui, kunjungan Presiden Joko Widodo beserta rombongan ke sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah menyisakan cerita hangat yang kini tengah ramai diperbincangkan warga.
Pasalnya, setelah beredar video ambulans yang membawa pasien ditahan dan dirawat di rumah sakit, akses menuju RSUP Dr Murdjani Sampit diblokir oleh rombongan Presiden yang melintas di waktu bersamaan pada Rabu (26/7). /2024).
Dalam video tersebut, pengemudi ambulans mulai panik karena tidak boleh lewat.
Sebab, ia sedang membawa pasien yang memerlukan perawatan segera di RSUD dr Murdjani Sampit.
Nasib, nasib pasien, demi rombongan Pak Joko Widodo, Mbah Joko, Mbah Joko, pasien ulun Mbah Joko, nasib, nasib, ada yang ditahan, kata sopir ambulans Muhammad Rizky Iriansyah dalam video tersebut.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Erlan Munaji mengatakan, saat itu kondisi sangat sibuk sehingga petugas harus mengamankan jalur tersebut.
“Kami turut menyayangkan sopir ambulans tidak menyalakan rotator,” kata Erlan, kepada awak media di Mapolda Kalteng, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, saat iring-iringan Presiden dan rombongan melintas, mobil ambulan juga hendak melintas dan belum sempat masuk, dengan jarak pengawalan saat itu hanya sekitar 10-15 meter dari Kantor Wilayah Dr. Murdjani Sampit. Daerah rumah sakit.
“Harus bisa nyalakan rotatornya, supaya bisa ke rumah sakit dulu,” tambah Erlan.
saya minta maaf
Sehari kemudian, Risky juga mengunggah video permintaan maaf karena merekam konvoi Jokowi.
Rizky yang berprofesi sebagai sopir ambulans RSUD Dr Murjani mengaku sempat panik dan kesulitan mendapat prioritas saat menuju rumah sakit.
“Saya Muhammad Rizky Riansyah, sebagai sopir ambulans, saya nyatakan video tersebut viral saat kunjungan Presiden Joko Widodo dimana saat itu saya sedang membawa pasien kritis, saya panik dan spontan membuat video dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan prioritas. dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Rizky, seorang sopir ambulans, seperti dilansir Tribunkalteng.com.
Ia pun meminta maaf karena merekam kejadian yang membuatnya tak nyaman dan merasa dirugikan.
“Saya secara pribadi meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan video viral tersebut,
“Sekali lagi saya mohon maaf jika video ini dapat memperjelas video yang saya buat yang sudah viral, terima kasih,” ujarnya mengakhiri video.
Istana pun meminta maaf
Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menyatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.
“Kami mohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut. Dan kami akan selalu mengingatkan kepada seluruh personel keamanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
“Pada dasarnya SOP kita untuk ambulans yang diprioritaskan adalah jalan atau akses, tidak boleh ada yang menghalangi, termasuk mobil pemadam kebakaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, di jalan raya kerap terjadi iring-iringan mobil Presiden diberhentikan dan dilanjutkan dengan ambulans karena hal tersebut merupakan prioritas sesuai prosedur standar yang diterapkan Istana.
Selain itu, Tim Saran Presiden juga selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim keamanan daerah untuk melaksanakan SOP. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berada di Provinsi Kalimantan Tengah sejak Rabu (26/6/2024) untuk kunjungan kerja.
Siapa yang harus diprioritaskan?
Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, kendaraan prioritas ada tujuh, ambulans di urutan kedua dan mobil kepresidenan di urutan keempat.
Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan, pertama pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya. Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, yakni kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Keempat, wahana pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Kelima, wahana pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Enam konvoi yang membawa jenazah. Terakhir, ada konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu sesuai pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
NewsRoom.id









