NewsRoom.id -Pimpinan DPR harus membentuk tim investigasi dan etik untuk membuktikan 82 anggota DPR terlibat perjudian online (Judol). Kemudian akan dipublikasikan dan diproses.
Dan bila terbukti melanggar kode etik maka harus dipecat dan diproses hukum.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum UIN Cyber Sheikh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, Minggu (30/6), menanggapi 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
Pakar hukum tata negara ini menilai, 82 anggota DPR RI yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia, justru telah mempermalukan diri sendiri dan DPR RI.
Meski kode etiknya jelas, namun setiap anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, individu, dan kelompok.
“Anggota DPR wajib menghindari perilaku yang tidak pantas atau tidak patut yang dapat merugikan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR, sesuai dengan pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat,” tegasnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jabar.
Lebih lanjut dijelaskan, anggota DPR dilarang memasuki tempat pelacuran, perjudian, dan tempat lain yang dianggap tidak pantas menurut etika, moral, dan norma yang berlaku umum dalam masyarakat, kecuali untuk keperluan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya minta kepada tim penyidik agar melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur penegak hukum, untuk mempublikasikannya ke publik, dan Mahkamah Etik DPR agar memproses sanksi pelanggaran kode etik berupa pemecatan,” tuturnya.
MKD DPR harus memberhentikan 82 anggota DPR yang terlibat perjudian online, dan polisi harus memproses hukum pidana sesuai Pasal 303 KUHP, ujarnya.
NewsRoom.id









