Ternyata Pesantren di Lumajang yang Gurunya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Tak Ada Izin

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM tidak memiliki izin.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Lumajang, Abdul Rofiq. Pondok bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur tidak ada izinnya, kata Rofik di kantornya, Senin (1/7/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sebagai informasi, pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Belakangan ini pesantren ini ramai diperbincangkan karena pengasuhnya, Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, ditetapkan polisi sebagai tersangka karena menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan walinya.

Kepada polisi, Erik mengakui bahwa pernikahannya dengan korban dilakukan secara diam-diam. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya masih sendiri.

Rofik menambahkan, selama ini Kementerian Agama belum pernah didekati pihak pesantren untuk memberikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun lisan.

Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya. Siswa tersebut melahirkan tepat di kelas matematika. “Sejauh ini belum ada komunikasi mengenai kegiatan pondok pesantren, baik secara tertulis maupun lisan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rofik menjelaskan, secara prosedural, pondok pesantren yang jumlah santrinya minimal 15 orang harus bisa mengajukan izin ke Kementerian Agama. “Kalau prosedurnya minimal 15 (siswa) bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga menikah dengan pengasuh salah satu pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Gadis di bawah umur itu diduga menikah secara bergantian dengan Muhammad Erik, pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Candipuro, pada 15 Agustus 2023.

Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Meski begitu, Erik belum ditahan. Tersangka pun mengabaikan panggilan pertama yang dikirimkan polisi.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mode 'Marvel Rivals' Baru Menghadirkan Beberapa 'Marvel Zombies'
Entrupy Sekarang Melindungi Pakaian Jalanan Dari Pemalsuan
Para Arkeolog Menemukan Peternakan Besar Penduduk Asli Amerika Berusia 1000 Tahun yang Menentang Batasan Pertanian
Buku Teks Stem Cell Ditantang oleh Cacing Pipih “Abadi”.
Ingin Melihat 'Bugonia' Lebih Awal? Botak!
Bagaimana Usaha Kecil Dapat Memanfaatkan Musim Belanja Liburan
Hujan di Sahara? Perubahan Iklim Bisa Membuat Gurun Lebih Basah Dari Sebelumnya
Apa yang Menderu di Bawah Gunung Berapi Oldoinyo Lengai? Ilmuwan Akhirnya Tahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:01 WIB

Mode 'Marvel Rivals' Baru Menghadirkan Beberapa 'Marvel Zombies'

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:57 WIB

Entrupy Sekarang Melindungi Pakaian Jalanan Dari Pemalsuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:55 WIB

Para Arkeolog Menemukan Peternakan Besar Penduduk Asli Amerika Berusia 1000 Tahun yang Menentang Batasan Pertanian

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Buku Teks Stem Cell Ditantang oleh Cacing Pipih “Abadi”.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Ingin Melihat 'Bugonia' Lebih Awal? Botak!

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Hujan di Sahara? Perubahan Iklim Bisa Membuat Gurun Lebih Basah Dari Sebelumnya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Apa yang Menderu di Bawah Gunung Berapi Oldoinyo Lengai? Ilmuwan Akhirnya Tahu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Selamat mencoba menonton 'Frankenstein' karya Guillermo del Toro di bioskop akhir pekan ini

Berita Terbaru

Headline

Entrupy Sekarang Melindungi Pakaian Jalanan Dari Pemalsuan

Minggu, 19 Okt 2025 - 01:57 WIB

Headline

Buku Teks Stem Cell Ditantang oleh Cacing Pipih “Abadi”.

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:53 WIB

Headline

Ingin Melihat 'Bugonia' Lebih Awal? Botak!

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:50 WIB