Hasyim Asy'ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Gagal, Harus Bayar Rp 4 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus pidana penganiayaan terhadap seorang PPLN asal wilayah Eropa.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bukti-bukti janji Hasyim akan memberikan uang Rp4 miliar kepada korban atau pelapor.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk ikut bersamanya dalam kunjungan kerja ke Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu dan berhubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga pada akhirnya Penggugat merasa terpaksa untuk keluar bersama Tergugat beberapa kali. Puncaknya, Tergugat memaksa Penggugat untuk melakukan hubungan seksual,” kata salah seorang anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Usai kejadian, Hasyim terus menghampiri korban.

DKPP mengatakan Hasyim kemudian membuat keterangan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Surat tertulis itu berisi beberapa janji Hasyim kepada korban.

Di antara mereka, Hasyim menjanjikan akan menikahi korban atau pelapor.

“Termohon akan menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk menikahi Termohon, termasuk dengan menyatakan akan menjadi 'imam' bagi Termohon,” kata anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut telah membuat pernyataan tertulis kepada korban.

Hasyim berjanji akan mengurus penggantian nama apartemen menjadi nama korban, memenuhi keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak menikahi wanita lain, dan memberi kabar minimal satu kali dalam sehari.

“Dan Termohon menerangkan apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Termohon bersedia diberikan sanksi moral berupa pembetulan atas perbuatan yang tidak dipenuhi dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara mencicil selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi surat pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Robert Eggers tentang Pilihan Gaya Pribadi Nosferatu yang Paling Mengejutkan
Keluarga Nordstrom Mendapatkan Kembali Kendali Perusahaan Senama Dengan Bantuan Dari Raksasa Ritel Meksiko Liverpool
Mengenai Temuan: Mikroplastik di Udara Dapat Menyebabkan Kanker
Bintang Biner Pertama Terlihat Dekat Lubang Hitam Supermasif Bima Sakti
Kasus Medis Paling Aneh Tahun 2024
Bagaimana Konsumen Dapat Mempersiapkan Diri untuk Tarif Baru Trump
Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi
Fisikawan Membuka Potensi Medan Magnet Dalam Pesawat untuk Transportasi Magnet Tingkat Lanjut

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 03:38 WIB

Robert Eggers tentang Pilihan Gaya Pribadi Nosferatu yang Paling Mengejutkan

Jumat, 27 Desember 2024 - 01:35 WIB

Keluarga Nordstrom Mendapatkan Kembali Kendali Perusahaan Senama Dengan Bantuan Dari Raksasa Ritel Meksiko Liverpool

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:31 WIB

Mengenai Temuan: Mikroplastik di Udara Dapat Menyebabkan Kanker

Kamis, 26 Desember 2024 - 23:28 WIB

Bintang Biner Pertama Terlihat Dekat Lubang Hitam Supermasif Bima Sakti

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:26 WIB

Kasus Medis Paling Aneh Tahun 2024

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:22 WIB

Perbaikan 5 Derajat Sederhana yang Mengubah Energi Fusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:51 WIB

Fisikawan Membuka Potensi Medan Magnet Dalam Pesawat untuk Transportasi Magnet Tingkat Lanjut

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB

Tabir Surya Revolusioner Menggabungkan Pertahanan UV dan Kekuatan Pendinginan Kulit

Berita Terbaru

Headline

Kasus Medis Paling Aneh Tahun 2024

Kamis, 26 Des 2024 - 21:26 WIB