NewsRoom.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyampaikan informasi internal yang dinilai tak pantas diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada tahapan Pemilu 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perbuatan asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, anggota PPLN perempuan yang berdomisili di Den Haag, Belanda.
Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan keterangan dan bahan-bahan perihal pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu.
Informasi dan materi tersebut juga dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN. Sebab, informasi tersebut bersifat rahasia.
“Apalagi disertai dengan pesan Whatsapp: simpan rahasia hanya untuk matamu saja, untuk matamu saja, dan tidak untuk dibagikan,” kata Dewi.
“Hal ini menunjukkan bahwa informasi dan materi yang dibagikan oleh tergugat kepada penggugat bersifat penting dan rahasia,” lanjutnya.
Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP juga memberhentikan Hasyim dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya, disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di Den Haag, Belanda, saat berkunjung pada Oktober 2023 atau saat tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan seksual tersebut terjadi setelah CAT menolak.
Hasyim Asyari juga disebut-sebut sempat berjanji menikahi CAT usai melakukan hubungan badan.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pelapor kemudian mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
NewsRoom.id