NewsRoom.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik dengan melakukan perbuatan asusila terhadap CAT, anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam pengakuan CAT yang diungkap DKPP, ia mengakui telah dipaksa berhubungan badan oleh Hasyim.
CAT pun menolak ajakan Haysim, karena ia tahu Hasyim sudah bersuami dan memiliki tiga orang anak.
Selain itu, CAT juga mengaku enggan menghancurkan rumah tangga Hasyim.
Atas dasar itu, CAT tidak berminat dengan rayuan Hasyim saat berada di Bali pada 30 Juli 2023.
Diketahui, Hasyim dan CAT saat itu tengah berada di Bali dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) PPLN.
“Pengadu (CAT) sudah berkali-kali menolak ajakan tergugat (Hasyim), karena pengadu tahu bahwa tergugat sudah memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang lain,” demikian bunyi sebagian putusan sidang etik Hasyim, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (4/7/2024).
Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebut-sebut sempat mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik dan tengah dalam proses perceraian.
Pada bagian lain putusan, Hasyim disebut membantah pernyataan CAT.
Sebab, dalam pembicaraan awal pertemuan itu, tak pernah terlintas di benak Hasyim untuk merayu apalagi menjalin hubungan asmara dengan CAT.
“Tidak benar bahwa terdakwa menyatakan bahwa keadaan keluarga terdakwa tidak baik dan sedang dalam proses perceraian.”
“Faktanya, penggugat pada saat itu yang mencoba mendekati tergugat dengan cara menceritakan kepada tergugat hal-hal yang sebenarnya bersifat pribadi, seperti permasalahan keluarga penggugat,” seperti dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Lebih lanjut, anggota DKPP J Kristiadi mengungkapkan, Hasyim terbukti sejak awal telah menyasar CAT.
Pasalnya, Hasyim kerap memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada CAT.
Haysim juga mencoba membangun hubungan kerja yang disertai kepentingan pribadi yang bersifat seksual.
“Terdakwa terbukti sejak awal telah melakukan penyerangan terhadap penggugat dan memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada penggugat.”
“Terdakwa berupaya menjalin hubungan kerja, namun di sisi lain menyusupi kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya,” kata Kristiadi.
Kemudian pada Oktober 2023, DKPP menyatakan Hasyim memaksa CAT berhubungan seks di sebuah hotel di Den Haag, Belanda.
Saat itu, Hasyim tengah melakukan peninjauan ke tahapan Pemilu 2024.
Hubungan seksual antara Hasyim dan CAT terjadi setelah CAT awalnya menolak.
Usai berhubungan badan, Hasyim dikabarkan berjanji akan menikahi CAT.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pelapor kemudian mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
Tak berhenti di situ, Haysim juga terbukti sengaja mengubah aturan larangan perkawinan antarpenyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hasyim dinilai sengaja memasukkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Kerja KPU.
Hasyim menghapus pasal terkait yang memuat larangan menikah, menikah siri, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama menjabat, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.
Direktur Kemitraan Demokrasi dan Pemberdayaan Elektoral (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI patut diapresiasi.
Pasalnya, putusan DKPP tersebut merupakan langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, khususnya dalam kasus yang menjerat Hasyim terkait perbuatan asusila.
“Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan DKPP untuk menjaga integritas pemilu, khususnya terkait tindakan asusila yang sangat merugikan korban dan mencederai lembaga penyelenggara pemilu,” kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Menurut Neni, putusan DKPP tersebut merupakan alarm atau peringatan bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, khususnya KPU, agar tidak bermain-main dengan integritas pemilu.
Mengingat KPU telah menjadi aktor penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara.
Oleh karena itu, integritas pemilu perlu dijaga agar tidak semakin menyimpang dari moralitas dan etika.
“Saya juga berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu di semua tingkatan untuk tidak main-main dalam menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
NewsRoom.id